PESISIR SELATAN — Personel Polsek Pancung Soal, mengamankan seorang pria berusia 25 tahun yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Kudo-Kudo, Kenagarian Kudo-Kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (4/9/2026).
Pria tersebut berinisial MIW. Ia disebut berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di wilayah Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.
Kapolsek Pancung Soal AKP Hendra, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika.
Saat petugas tiba di sebuah kontrakan, MIW disebut berada bersama tiga orang lainnya. Namun, ketika polisi melakukan upaya penangkapan, MIW diduga melarikan diri melalui pintu belakang.
Dalam proses tersebut, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening di bagian belakang kontrakan.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu kaca pirek dan satu korek atau mancis.
Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan kepolisian, MIW kemudian mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Kapolsek Hendra mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Pancung Soal.
Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporan itu, polisi turut menyebut tiga orang lainnya yang berada di lokasi, yakni Ronal, Jimmy dan Sutan. Ketiganya disebut masih dalam pencarian atau berstatus DPO dan kepolisian masih melakukan upaya untuk mengetahui keberadaan mereka.
Setelah diamankan, MIW bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pancung Soal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Hendra menyampaikan bahwa penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti serta melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/06/IX/2026/SPKT/Polsek Pancung Soal/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tertanggal 4 September 2026.
Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Barang bukti yang diamankan juga akan diproses sesuai mekanisme hukum sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Hingga proses hukum berjalan, MIW masih berstatus sebagai orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

















