PESISIR SELATAN — Penasihat Hukum Alfi Ferdiansyah, Elfia Winda, S.H., M.H., menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Painan yang menolak permohonan praperadilan kliennya terkait dugaan undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Keberatan tersebut disampaikan Elfia setelah Hakim Tunggal PN Painan, Cindy Nazly Monica, S.H., menolak permohonan praperadilan Alfi melalui Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Pnn yang dibacakan pada Selasa (1/9/2026).
Menurut Elfia, terdapat sejumlah fakta dan keterangan saksi maupun ahli yang disampaikan dalam persidangan, tetapi dinilai belum dipertimbangkan secara memadai dalam putusan.
Salah satu yang disorot adalah keterangan dari pihak Dinas Pendidikan. Elfia menyebut, dalam persidangan terungkap bahwa Dinas Pendidikan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polres Pesisir Selatan dalam penanganan laporan pidana umum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut.
“Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa mereka tidak pernah diperiksa dalam perkara pidana umum ini sudah disampaikan di persidangan. Namun, kami melihat fakta tersebut tidak dipertimbangkan hakim sebagai bagian dari dugaan penundaan penanganan perkara,” ujar Elfia kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Soroti Keterangan Robby soal Perkara Pidana Pemilu
Selain itu, Elfia juga menyoroti keterangan saksi Robby Octora Romanza yang dihadirkan pihak Pemohon.
Menurut Elfia, Robby memberikan keterangan bahwa It Arman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesisir Selatan dan telah dihadapkan di depan persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Painan dalam perkara tindak pidana Pemilu.
“Keterangan saksi Robby, bahwa It Arman pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana Pemilu oleh Gakkumdu Pessel dan telah dihadapkan sebagai terdakwa di persidangan merupakan keterangan yang disampaikan dalam proses persidangan. Tetapi menurut kami, keterangan tersebut juga tidak menjadi pertimbangan hakim dalam putusan,” katanya.
Elfia juga mempersoalkan dasar penyidik Polres Pesisir Selatan dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lid).
Menurutnya, penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu tersebut dikaitkan dengan putusan dalam perkara tindak pidana Pemilu atas nama It Arman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Padahal, kata Elfia, perkara pidana Pemilu tersebut berakhir dengan putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau perkara dinyatakan tidak dapat diterima.
“Yang menjadi persoalan bagi kami adalah SP2Lid dilakukan penyidik dengan mendasarkan pada putusan pidana Pemilu yang amar putusannya tidak dapat diterima atau NO. Ini yang sejak awal kami persoalkan,” ucapnya.
Keterangan Ahli Juga Dipersoalkan
Dalam persidangan, Pemohon juga menghadirkan Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H., sebagai ahli Hukum Tata Negara dan Pemilu.
Dalam keterangannya di persidangan, ahli menjelaskan bahwa tindak pidana Pemilu memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan tahapan dan integritas penyelenggaraan Pemilu, sementara tindak pidana umum memiliki cakupan yang lebih luas.
Ahli juga berpendapat bahwa putusan NO pada prinsipnya berkaitan dengan aspek formil dan tidak sama dengan putusan bebas maupun putusan bersalah yang memeriksa pokok perkara.
Atas dasar itu, menurut keterangan ahli, penerapan asas nebis in idem terhadap perkara yang sebelumnya diputus NO perlu dilihat secara hati-hati, khususnya apabila substansi perbuatan pidananya belum dinilai secara menyeluruh.
Ahli juga menerangkan bahwa apabila suatu perbuatan memiliki unsur yang berbeda antara ketentuan pidana Pemilu dan pidana umum, pelaporan terkait dugaan tindak pidana umum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, keterangan tersebut merupakan pendapat ahli yang disampaikan dalam persidangan, sedangkan penilaian terhadap alat bukti dan relevansinya tetap menjadi kewenangan hakim.
PH Soroti Pertimbangan Hakim soal “Alasan yang Sah”
Keberatan lain yang disampaikan Elfia berkaitan dengan pertimbangan hakim mengenai undue delay.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Termohon tidak terbukti melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagaimana didalilkan Pemohon berdasarkan Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.
Namun, Elfia mempertanyakan pertimbangan tersebut karena pada bagian lain putusan hakim menyatakan bahwa untuk menilai alasan penghentian penyelidikan yang dilakukan penyelidik bukanlah bagian dari objek praperadilan.
Menurut Elfia, terdapat persoalan logika hukum yang perlu diperhatikan dalam pertimbangan tersebut.
“Pasal 158 huruf e KUHAP Baru justru menggunakan parameter penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Artinya ada dua unsur yang harus diuji, apakah terdapat penundaan dan apakah penundaan tersebut mempunyai alasan yang sah,” jelasnya.
“Kalau hakim sama sekali tidak boleh memeriksa alasan yang dipakai Termohon untuk menghentikan atau menunda penanganan, bagaimana hakim dapat sampai pada kesimpulan bahwa penundaan tersebut tidak terbukti tanpa alasan yang sah?” tambah Elfia.
Menurutnya, putusan tersebut di satu sisi menguji ada atau tidaknya undue delay, tetapi di sisi lain menolak menguji alasan yang menjadi dasar untuk menentukan sah atau tidaknya penundaan tersebut.
“Yang kami persoalkan adalah putusan menguji ada atau tidaknya undue delay, tetapi menolak menguji alasan yang menjadi dasar untuk menentukan sah atau tidaknya penundaan tersebut,” katanya.
Hakim Nyatakan Penyidik Telah Melakukan Serangkaian Tindakan
Sementara itu, berdasarkan pertimbangan dalam putusan yang dibacakan hakim, Termohon dinilai telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap laporan Pemohon.
Hakim mencatat adanya laporan pengaduan yang telah diterima secara sah, tindakan awal penyelidikan, penerbitan administrasi penyelidikan, pemeriksaan atau klarifikasi, penelitian dokumen, gelar perkara, pencatatan hasil kegiatan hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/Henti.Lidik/51/VII/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 6 Juli 2026.
Selanjutnya diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/51/VII/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 9 Juli 2026.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa penyidik telah melakukan enam kali gelar perkara, asistensi dan supervisi, serta mengirimkan 10 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pemohon.
Berdasarkan rangkaian tindakan tersebut, hakim menyatakan Termohon tidak terbukti melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay).
Hakim juga merujuk Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 mengenai mekanisme penghentian penyelidikan.
Dalam pertimbangannya disebutkan, apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau bukti baru (novum), Pemohon masih dapat membuka kembali proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapkan Langkah ke KY, MA dan Komisi III DPR
Atas putusan tersebut, Elfia mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah lanjutan. Ia menyebut pihaknya berencana melaporkan dugaan perilaku hakim kepada Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) melalui bagian pengawasan, serta Komisi III DPR RI.
Menurut Elfia, langkah tersebut bukan semata-mata karena pihaknya tidak menerima hasil putusan, melainkan berkaitan dengan apa yang dinilainya sebagai persoalan profesionalitas dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
“Kami berencana melaporkan perilaku hakim ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung bagian pengawasan dan Komisi III DPR RI. Ini berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam memutus perkara karena menurut kami ada fakta-fakta persidangan yang disampaikan saksi maupun ahli tetapi tidak dipertimbangkan,” ujarnya.
Meski demikian, Elfia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan PN Painan.
“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi kami juga mempunyai hak untuk menyampaikan keberatan dan menempuh upaya sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Perkara praperadilan tersebut pada pokoknya menguji proses penanganan laporan dan dalil undue delay, bukan memutus terbukti atau tidaknya dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjadi materi laporan awal.
Dengan demikian, putusan PN Painan dalam perkara praperadilan tersebut tidak serta-merta merupakan penilaian terhadap benar atau tidaknya substansi dugaan penggunaan ijazah palsu.
Catatan redaksi: Keberatan dan penilaian hukum dalam berita ini merupakan pernyataan dari penasihat hukum Pemohon. Sementara itu, PN Painan dalam putusannya menyatakan Termohon tidak terbukti melakukan undue delay berdasarkan pertimbangan rangkaian tindakan penyelidikan yang telah dilakukan.




















