PESISIR SELATAN — Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menegaskan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kawasan Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, tidak akan dilanjutkan.
Sikap tegas itu disampaikannya saat menghadiri rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan dalam agenda penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Senin (14/9/2026).
Di hadapan jajaran DPRD, Hendrajoni menyampaikan bahwa keputusan menghentikan rencana kelanjutan pembangunan RSUD tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengaku telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPKP sejak 12 Maret 2020, yang memuat sejumlah persoalan dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
“Pemkab Pessel tidak akan melanjutkannya. Ini harga mati,” ujar Hendrajoni.
Menurutnya, keputusan tersebut berkaitan dengan sejumlah temuan dalam hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat Nomor LAINV-316/PW03/5/2019 tertanggal 3 September 2019.
Ia menyebut, setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan tersebut.
Pertama, pembangunan RSUD dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Selain itu, pembangunan juga disebut tidak didukung dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kedua, berkaitan dengan pemilihan jenis pondasi dan kondisi lahan. Menurut Hendrajoni, pemilihan pondasi berdasarkan rekomendasi konsultan dinilai kurang memperhitungkan kondisi tanah. Pematangan lahan juga disebut tidak sesuai prosedur sebagaimana tercantum dalam studi kelayakan dan dokumen UKL-UPL.
Persoalan pondasi menjadi salah satu alasan utama Hendrajoni menolak melanjutkan pembangunan tersebut. Ia mengatakan, konstruksi sarang laba-laba (KSLL) pada pondasi bangunan tidak mampu memikul beban bangunan.
“Pondasinya sudah patah, itu ahli yang mengatakan kepada saya,” katanya.
Hendrajoni menuturkan, berdasarkan hasil kajian ahli, bangunan tersebut tidak direkomendasikan untuk diperbaiki. Karena itu, kata dia, melanjutkan pembangunan justru akan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Temuan ketiga berkaitan dengan proses pengadaan pembangunan relokasi RSUD yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas persoalan tersebut, Hendrajoni meminta polemik pembangunan RSUD Kabun Taranak tidak kembali diperdebatkan tanpa melihat dasar pemeriksaan dan kondisi teknis bangunan.
“Jangan digoreng-goreng lagi. Jangan saya diuber-uber dalam persoalan ini. Ini sudah menjadi temuan BPK, tidak mungkin dilanjutkan,” ucapnya.
Ia juga menyinggung proses hukum yang pernah berjalan terkait pembangunan RSUD tersebut. Hendrajoni meminta DPRD perlu ikut mendorong agar persoalan hukum yang berkaitan dengan proyek itu memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut, termasuk menyangkut status penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar).
Hendrajoni mengaku heran apabila dirinya kini justru didesak untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut, sementara sejak awal terdapat berbagai persoalan yang telah menjadi temuan pemeriksaan.
“Kalau memang RSUD ini harus dilanjutkan pembangunannya, seharusnya kita komitmen dari awal. Jangan ketika ada masalah seperti ini, baru semua ribut dan seakan-akan menyalahkan saya,” tuturnya.
Meski demikian, persoalan tersebut tidak serta-merta dianggap selesai begitu saja. Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah mengatakan, keputusan bupati tentu memiliki alasan yang kuat, namun pihaknya tetap perlu mengetahui secara utuh akar persoalan yang terjadi.
“Kalau alasannya kuat tentu bupati tetap teguh pada pendiriannya. Kami berharap persoalan ini clear and clean. Apa sebenarnya pokok persoalan yang mendasar,” kata Darmansyah.
Menurutnya, DPRD tidak menginginkan anggaran yang telah dikeluarkan untuk pembangunan RSUD tersebut berakhir sia-sia. Sebab, anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat yang semestinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami di DPRD tentu tidak ingin anggaran tersebut terbuang sia-sia, sebab itu uang rakyat. Mestinya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Darmansyah mengatakan, pihaknya akan melihat persoalan tersebut dari berbagai sisi, termasuk aspek teknis maupun hukum. Jika memang terdapat persoalan hukum, pihaknya akan melihat bagaimana status perkara tersebut, termasuk keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disebut-sebut dalam polemik pembangunan RSUD itu.
“Apapun konsekuensinya, apakah ada persoalan hukum, apakah ada SP3, ini tentunya harus ditinjau ulang kembali apa sebenarnya yang sedang terjadi,” ucapnya.
Ia menegaskan, meskipun bupati telah menyatakan pembangunan RSUD tersebut tidak akan dilanjutkan, DPRD tetap berkepentingan mencari jalan agar aset dan anggaran yang telah telanjur dikeluarkan tidak menjadi sia-sia.
Langkah awal, kata Darmansyah, DPRD akan menelusuri dasar keputusan bupati sekaligus memeriksa kondisi pembangunan di lapangan.
“Langkah berikutnya tentu kami akan menelusuri apa-apa dasar dan penyebabnya bupati dengan tegas mengatakan tidak mau melanjutkan pembangunan RSUD ini. Tentunya kami juga akan melakukan kunjungan ke lapangan dan jika perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terhadap persoalan ini,” pungkasnya.




















