PESISIR SELATAN — DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tidak ingin anggaran negara yang telah digelontorkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kawasan Bukit Kabun Taranak, Kecamatan IV Jurai, berakhir sia-sia.
Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah mengatakan, pihaknya akan menelusuri secara menyeluruh alasan Bupati Pessel Hendrajoni yang menegaskan tidak akan melanjutkan pembangunan RSUD tersebut.
Menurut Darmansyah, keputusan bupati tentu memiliki alasan yang kuat. Namun, DPRD perlu mengetahui secara utuh apa yang menjadi pokok persoalan pembangunan rumah sakit yang hingga kini belum tuntas tersebut.
“Kalau alasannya kuat, tentu bupati tetap teguh pada pendiriannya. Kami berharap persoalan ini clear and clean. Apa sebenarnya pokok persoalan yang mendasar,” kata Darmansyah kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan, Senin (14/9/2026).
Darmansyah menegaskan, DPRD tidak ingin persoalan RSUD Kabun Taranak berhenti hanya pada pernyataan tidak dilanjutkan. Menurutnya, terdapat kepentingan publik yang jauh lebih besar, yakni memastikan anggaran yang telah dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan aset yang sudah terbangun tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami di DPRD tentu tidak ingin anggaran tersebut terbuang sia-sia, sebab itu uang rakyat. Mestinya harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, DPRD akan menelusuri persoalan tersebut dari berbagai sisi, termasuk aspek teknis pembangunan maupun aspek hukum yang menyertainya.
Darmansyah mengatakan, jika terdapat persoalan hukum dalam pembangunan RSUD tersebut, maka status penanganannya juga perlu diperjelas. Termasuk mengenai informasi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disebut dalam polemik proyek tersebut.
“Apapun konsekuensinya, apakah ada persoalan hukum, apakah ada SP3, ini tentunya harus ditinjau ulang kembali apa sebenarnya yang sedang terjadi,” ucapnya.
Ia menyebut, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum seluruh persoalan diketahui secara terang. Untuk itu, DPRD berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan.
“Langkah berikutnya tentu kami akan menelusuri apa-apa dasar dan penyebabnya bupati dengan tegas mengatakan tidak mau melanjutkan pembangunan RSUD ini. Tentunya kami juga akan melakukan kunjungan ke lapangan dan jika perlu memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terhadap persoalan ini,” tutur Darmansyah.
Pernyataan Ketua DPRD tersebut disampaikan setelah Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni menegaskan bahwa Pemkab Pessel tidak akan melanjutkan pembangunan RSUD di Bukit Kabun Taranak.
Hendrajoni menyampaikan itu, saat menghadiri rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan dalam agenda penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Hendrajoni mengatakan, keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat yang telah diterimanya sejak 12 Maret 2020.
Menurut Hendrajoni, hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar Nomor LAINV-316/PW03/5/2019 tertanggal 3 September 2019 memuat sejumlah persoalan dalam pembangunan relokasi RSUD Painan tersebut.
Ia menyebut, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi temuan pemeriksaan.
Pertama, pembangunan RSUD disebut tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit serta tidak didukung dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kedua, berkaitan dengan pemilihan jenis pondasi dan kondisi tanah. Hendrajoni mengatakan, pemilihan pondasi berdasarkan rekomendasi konsultan dinilai kurang memperhitungkan kondisi tanah. Pematangan lahan juga disebut tidak sesuai prosedur dalam studi kelayakan dan dokumen UKL-UPL.
Menurutnya, persoalan pondasi menjadi salah satu alasan pembangunan tersebut tidak layak untuk dilanjutkan.
Ia menyebut konstruksi sarang laba-laba (KSLL) yang digunakan pada pondasi tidak mampu memikul beban bangunan.
“Pondasinya sudah patah, itu ahli yang mengatakan kepada saya,” kata Hendrajoni.
Ia menambahkan, berdasarkan kajian ahli, bangunan tersebut tidak direkomendasikan untuk diperbaiki. Karena itu, melanjutkan pembangunan dinilai justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Temuan ketiga berkaitan dengan proses pengadaan pembangunan relokasi RSUD Painan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dasar tersebut, Hendrajoni meminta polemik mengenai RSUD Kabun Taranak tidak terus digulirkan tanpa melihat hasil pemeriksaan dan kondisi teknis bangunan.
“Pemkab Pessel tidak akan melanjutkannya. Ini harga mati,” ujarnya.
Ia juga menyinggung proses hukum yang pernah berjalan terkait proyek tersebut. Hendrajoni meminta DPRD ikut mendorong agar persoalan hukum yang berkaitan dengan pembangunan RSUD itu memperoleh kepastian.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut, termasuk terkait status penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Hendrajoni juga menilai tidak tepat jika dirinya kini didesak untuk melanjutkan pembangunan tersebut, sementara berbagai persoalan telah muncul dan menjadi temuan pemeriksaan.
“Kalau memang RSUD ini harus dilanjutkan pembangunannya, seharusnya kita komitmen dari awal. Jangan ketika ada masalah seperti ini, baru semua ribut dan seakan-akan menyalahkan saya,” tuturnya.



















