PESISIR SELATAN — Komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semangat itu mengemuka saat jajaran Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Selatan periode 2026–2029 melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rombongan PWI Pessel dipimpin Ketua PWI Pesisir Selatan, Robby Octora Romanza, bersama jajaran pengurus. Kedatangan mereka disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, S.H., M.H., didampingi sejumlah pejabat Kejari Pessel.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka. Tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi, pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antara kejaksaan dan pers, terutama dalam menyampaikan perkembangan penegakan hukum kepada masyarakat.
Mohd Radyan mengapresiasi kunjungan jajaran PWI Pessel. Ia berharap komunikasi yang telah terbangun dapat terus berlangsung dan menjadi jembatan bagi hubungan yang lebih erat antara Kejari Pessel dan insan pers.
“Terima kasih kepada rekan-rekan Pengurus PWI Pessel yang sudah hadir bersilaturahmi bersama kami. Semoga pertemuan ini menjadi awal dari pertemuan-pertemuan berikutnya dan tidak ada akhirnya,” ujar Mohd Radyan.
Dalam kesempatan itu, Kajari menegaskan komitmen Kejari Pessel dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Menurutnya, setiap laporan tidak serta-merta dapat ditindaklanjuti secara sembarangan, tetapi harus melalui mekanisme, aturan, serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami tetap fokus menangani laporan masyarakat. Namun, setiap laporan yang masuk harus diproses sesuai aturan dan SOP,” katanya.
Ia menyebut, proses hukum harus bertumpu pada fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut penting agar setiap penanganan perkara berjalan objektif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi juga menjadi perhatian Kajari. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang ditangani, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan.
“Kami tetap terbuka tentang informasi, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai proses hukum yang kami tangani. Informasi yang kami sampaikan harus valid dan tidak direkayasa,” ucapnya.
Dalam konteks tersebut, Mohd Radyan menilai pers memiliki posisi strategis. Kerja-kerja Kejaksaan, kata dia, perlu diketahui masyarakat agar publik memahami tidak hanya perkara hukum yang sedang ditangani, tetapi juga berbagai program pelayanan dan edukasi penegakan hukum yang dilakukan institusi tersebut.
Salah satunya menyangkut penerapan Restorative Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanpa ekspose dari media, kerja Kejaksaan tidak ada hasilnya di masyarakat. Contohnya persoalan RJ yang ditangani Kejari, itu perlu diketahui oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa proses RJ yang dilakukan Kejari Pessel tidak dipungut biaya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Ketua PWI Pesisir Selatan Robby Octora Romanza mengapresiasi sambutan serta keterbukaan yang ditunjukkan Kajari Pessel dan jajaran dalam menerima kunjungan tersebut.
Menurut Robbi, hubungan yang baik antara pers dan aparat penegak hukum penting untuk membangun ekosistem informasi publik yang sehat. Pers membutuhkan akses informasi yang jelas, sementara masyarakat membutuhkan pemberitaan yang akurat agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.
“Harapan kami, pertemuan ini menjadi awal terjalinnya silaturahmi yang baik antara PWI Pessel dan Kejari Pessel, dan tidak ada akhirnya,” kata Robbi.
Ia menegaskan PWI Pessel siap mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat, khususnya dalam pemberitaan mengenai penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan.
Silaturahmi tersebut pun menjadi titik temu antara dua kepentingan publik, Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, sementara pers memastikan informasi mengenai proses tersebut dapat diketahui masyarakat secara proporsional dan bertanggung jawab.
Dengan komunikasi yang terus terjaga, sinergi Kejari dan PWI diharapkan tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi berkembang menjadi kerja sama informasi yang mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
















