Peredaran Sabu di Pessel Dibongkar, 26 Paket Diamankan dari Dua Tersangka

PESISIR SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan kembali mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan (Pessel).

Dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada 18 dan 19 September 2026 itu, polisi mengamankan dua pria masing-masing berinisial M (38) dan SI (22). Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sedikitnya 26 paket sabu dengan rincian satu paket sedang dan 23 paket kecil dari M serta dua paket kecil dari SI.

Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” kata Hardi dikutip keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Kasus pertama diungkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Ujung Padang Laban, Kenagarian Pasar Lama Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Saat melakukan penyelidikan dan patroli, Tim Opsnal Satresnarkoba melihat seorang pria yang dicurigai berada di dalam sebuah rumah di tepi jalan raya. Petugas kemudian mengamankan M.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi, polisi menemukan satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip serta 23 paket kecil sabu. Seluruh paket tersebut ditemukan dalam kotak rokok Sampoerna.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam serta uang tunai Rp310 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hardi.

Sehari berselang, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di Kampung Kayu Gadang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara, Kecamatan Sutera.

Dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan SI, 22 tahun, warga Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.

Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga dilanjutkan dengan pembelian terselubung.

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar menunggu di sekitar sebuah warung. Tidak lama kemudian, SI datang menggunakan sepeda motor dan diduga membawa sabu yang akan dijualnya.

Petugas langsung mengamankan tersangka. Dari penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip dan berbalut tisu.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Itel warna biru dongker serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BA 3321 GAW.

“Tersangka juga mengakui barang bukti tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Hardi.

Hardi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan, namun dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.

Kedua perkara tersebut kini dalam proses penyidikan. Polisi mengamankan para tersangka, menyita barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *