Resahkan Warga, Rumah di Batang Kapas Digerebek Polisi, 5 Paket Sabu Diamankan

PESISIR SELATAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel menggerebek sebuah rumah di Kampung Ujung Batu, Kenagarian Taluak, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (22/9/2026) malam.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZL (40), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai guru PPPK.

Dari lokasi, petugas menyita lima paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dibalut tisu.

Selain barang yang diduga narkotika tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna gold, satu set alat hisap atau bong, serta satu buah kaca pirex.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/65/IX/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.

Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat di Kampung Ujung Batu sebelumnya merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi tim untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut,” ujar Hardi.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Kampung Ujung Batu.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak menuju sebuah rumah yang menjadi sasaran penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan ZL yang saat itu berada di dalam rumah.

Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas menghadirkan saksi-saksi untuk melihat penggeledahan badan maupun rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip yang dibalut tisu.

Petugas juga menemukan satu unit telepon genggam Oppo warna gold, satu set bong, dan satu buah kaca pirex.

Menurut keterangan kepolisian, ZL mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Hardi Yasmar mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan atau pihak lain.

“Kami masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi administrasi penyidikan. Setiap informasi yang diperoleh di lapangan akan kami dalami untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ucap Hardi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan bersama barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Polisi juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara tersebut diproses ke tahap selanjutnya.

Pengungkapan ini menambah catatan penindakan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Meski demikian, status ZL dalam perkara ini tetap sebagai tersangka dan proses hukum masih tetap berjalan. Pembuktian mengenai tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *