Bawaslu Pessel Soroti Potensi Pencatutan Nama Warga dalam Data Partai Politik

DAERAH, HEADLINE, POLITIK66 Dilihat

PESISIR SELATAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan seluruh partai politik agar tidak sekadar memperbarui data kepengurusan, tetapi juga memastikan setiap nama yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) benar-benar sesuai dengan kondisi riil.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Pesisir Selatan Bambang Putra Niko saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan, Kamis (24/9/2026).

Rakor yang berlangsung di Kantor KPU Pesisir Selatan itu, turut dihadiri Anggota Bawaslu Pessel Syauqi Fuadi serta perwakilan dari 10 partai politik.

Forum tersebut menjadi ruang untuk mencermati hasil pemutakhiran data partai politik, sekaligus memastikan informasi yang tercatat dalam Sipol memiliki kesesuaian dengan dokumen administrasi dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi dalam sambutannya menekankan pentingnya akurasi data. Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai dengan data yang dimasukkan ke dalam Sipol.

Anggota KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan kemudian memaparkan hasil pemutakhiran data partai politik semester I 2026. Dari proses tersebut, masih ditemukan sejumlah perbedaan antara data yang diinput ke Sipol dengan dokumen SK yang telah diunggah.

Ketidaksesuaian itu antara lain berupa kesalahan penulisan atau typo pada nama, gelar akademik dan agama, hingga perbedaan nomor serta tanggal SK.

Selain itu, ditemukan pula kekeliruan dalam menentukan jenis kelamin pada data pengurus partai politik. Perbedaan nomenklatur divisi atau badan dalam struktur kepengurusan juga menjadi persoalan karena tidak selalu sama antara yang tercantum dalam SK dengan pilihan yang tersedia pada Sipol.

Bambang Putra Niko mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data membutuhkan ketelitian dari seluruh pihak, terutama partai politik sebagai pemilik dan pengelola data kepengurusan.

Menurutnya, masa di luar tahapan pemilu semestinya dimanfaatkan partai politik untuk melakukan pembenahan administrasi secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika memasuki tahapan pemilu berikutnya.

“Momentum nontahapan harus dimanfaatkan partai untuk memastikan data kepengurusan, keterwakilan perempuan, alamat kantor, dan administrasi lainnya sesuai, riil. Kami akan cermat awasi,” ujar Niko.

Namun, perhatian Bawaslu tidak hanya tertuju pada persoalan kesalahan administrasi. Niko juga menyoroti potensi pencatutan nama warga yang dicantumkan sebagai anggota maupun pengurus partai politik tanpa sepengetahuan dan persetujuan yang bersangkutan.

Persoalan tersebut dinilai penting karena status seseorang sebagai anggota partai politik dapat berdampak pada kebutuhan administratif di kemudian hari.

Niko menyebut, tidak sedikit warga yang baru mengetahui namanya tercantum dalam data keanggotaan partai politik ketika membutuhkan surat keterangan tidak menjadi anggota partai politik, salah satunya saat melamar pekerjaan yang mensyaratkan dokumen tersebut.

“Bawaslu berharap setiap orang yang tercantum dalam Sipol benar-benar mengetahui dan sadar menjadi anggota. Jangan sampai didaftarkan tanpa persetujuan. Ini penting untuk menjaga keakuratan data,” ucapnya.

Karena itu, Bawaslu Pesisir Selatan mendorong partai politik melakukan verifikasi internal secara cermat terhadap seluruh data yang dimasukkan ke Sipol. Tidak hanya memastikan kesesuaian nama dan dokumen, tetapi juga memastikan keberadaan pengurus, keterwakilan perempuan, alamat kantor serta status keanggotaan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Pemutakhiran data secara berkelanjutan menjadi penting untuk menjaga kualitas data partai politik sekaligus mencegah persoalan administrasi dan pencatutan identitas warga muncul kembali pada tahapan pemilu mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *