PESISIR SELATAN — Pengelolaan dan pengamanan aset infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Pesisir Selatan menjadi perhatian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan. Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan ke Kantor Telkom atau GraPARI Painan, Senin (28/9/2026).
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan, pengelolaan, sekaligus sistem pengamanan barang inventaris dan infrastruktur milik PT Telkom yang berada di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Tim Opsnal tiba di Kantor Telkom Painan sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kemudian meminta sejumlah keterangan dari pihak yang mengetahui operasional dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di daerah tersebut.
Salah satu yang dimintai keterangan adalah karyawan alih daya (outsourcing) mitra PT Telkom berinisial SS (31). Dari keterangan yang diperoleh, operasional serta pengawasan teknis jaringan kabel optik di wilayah Pesisir Selatan dikoordinasikan melalui perusahaan mitra Telkom.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga menggali informasi mengenai pola pengawasan terhadap aset di lapangan, termasuk mekanisme pelaporan apabila terjadi kerusakan, gangguan jaringan maupun dugaan kehilangan material infrastruktur.
Informasi yang dihimpun petugas menyebutkan, tidak terdapat pegawai organik PT Telkom yang berkantor di Painan. Pelaporan operasional dan penanganan kendala teknis di lapangan selanjutnya dikoordinasikan secara berjenjang melalui manajemen Telkom di Kota Padang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang didalami polisi, terutama terkait bagaimana sistem pengawasan aset dilakukan ketika terjadi persoalan di wilayah Pesisir Selatan.
Katim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan, AIPTU Yandri Martin, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai keberadaan dan sistem pengamanan aset Telkom di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem pengelolaan dan pengamanan aset serta mekanisme pelaporannya apabila terjadi gangguan maupun dugaan kehilangan material di lapangan,” ujar Yandri.
Menurutnya, pendalaman informasi tersebut diperlukan agar pihak kepolisian mengetahui secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan infrastruktur telekomunikasi, sekaligus memastikan setiap laporan terkait aset dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Yandri menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan terhadap potensi tindak pidana yang berkaitan dengan aset dan infrastruktur publik.
“Intinya kita melakukan pendalaman dan memastikan informasi yang diperoleh di lapangan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain meminta keterangan, petugas juga menelusuri prosedur penanganan aset apabila terjadi gangguan atau dugaan pencurian material jaringan telekomunikasi. Hal itu dinilai penting mengingat keberadaan kabel optik dan infrastruktur pendukung telekomunikasi berkaitan langsung dengan pelayanan komunikasi masyarakat.
Penyelidikan di Kantor Telkom Painan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh di lapangan untuk memastikan sistem pengawasan serta pengamanan aset telekomunikasi di Kabupaten Pesisir Selatan berjalan sebagaimana mestinya.














