PESISIR SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan mengamankan dua pria dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (1/10/2026) sore.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MY (29), warga Kampung Gurun Panjang, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, dan PH (48), warga Kampung Tengah, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/66/X/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hardi Yasmar, dalam laporannya menyebut pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Kampung Gurun Panjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel melakukan penyelidikan. Polisi kemudian melakukan pembelian terselubung untuk mengungkap dugaan transaksi tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang menyamar mendatangi kawasan rumah MY. Petugas menunggu di sekitar depan rumah sebelum MY keluar membawa dua paket kecil ganja kering yang diduga akan dijual.
Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MY.
Polisi kemudian memanggil sejumlah saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas pembungkus nasi.
Menurut laporan kepolisian, MY mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Saat dimintai keterangan mengenai asal ganja tersebut, ia menyebut barang itu diperoleh dari PH.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi keberadaan PH.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan PH di belakang rumah warga di kawasan Kampung Tengah, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam lembar kertas pembungkus nasi, satu gunting berwarna hijau, satu klip berwarna oranye, satu kotak anak klip, uang tunai Rp562 ribu dan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna hitam.
Uang tunai tersebut terdiri dari lima lembar pecahan Rp100 ribu, satu lembar Rp50 ribu, satu lembar Rp10 ribu dan satu lembar Rp2 ribu.
Dalam penggeledahan tersebut, PH mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi dua paket kecil ganja kering, enam lembar kertas pembungkus nasi, gunting, klip dan kotak anak klip, uang tunai Rp562 ribu serta satu unit telepon seluler.
Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar mengatakan, proses selanjutnya meliputi pengamanan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan hingga penangkapan dua orang yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.
Kedua orang yang diamankan kini masih menjalani proses penyidikan di Polres Pesisir Selatan. Status dan keterlibatan masing-masing akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum selanjutnya.





















