JAKARTA — Kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 1448 H/2027 M. Beban pelunasan biaya haji dipastikan lebih ringan setelah Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Rabu (7/10/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta kepada setiap jemaah. Dengan kebijakan itu, rata-rata biaya pelunasan yang sebelumnya berada di angka Rp26.248.825 turun menjadi sekitar Rp23.048.825 atau Rp23,05 juta per jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyambut positif kesepakatan tersebut. Menurutnya, subsidi pemerintah menjadi bentuk nyata perhatian negara untuk meringankan beban masyarakat yang telah lama menanti kesempatan menunaikan ibadah haji.
“Alhamdulillah, ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji kita. Dengan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, beban pelunasan yang sebelumnya berada pada kisaran Rp26,24 juta menjadi sekitar Rp23,05 juta. Tentu ini sangat membantu dan meringankan jemaah kita,” kata Lisda, Rabu (7/10/2026).
Lisda juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas kebijakan pemberian subsidi tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, atas subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta bagi jemaah haji. Kebijakan ini sangat berarti karena secara langsung meringankan beban pelunasan yang harus ditanggung jemaah,” ujarnya.
Berdasarkan kesimpulan rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah, rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp84.981.581,58 per jemaah.
Sementara rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni komponen biaya yang menjadi tanggungan jemaah, ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah.
Namun, angka tersebut bukan berarti seluruhnya harus dibayarkan jemaah saat pelunasan. Setelah memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta serta saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah, rata-rata kewajiban pelunasan berada di angka Rp26.248.825.
Dengan adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, jumlah tersebut kembali berkurang menjadi sekitar Rp23.048.825 per jemaah.
Bagi Lisda, angka tersebut bukan sekadar hitungan dalam tabel biaya. Bagi calon jemaah, pengurangan beberapa juta rupiah dapat menjadi ruang bernapas di tengah kebutuhan keluarga yang harus tetap dipenuhi.
“Jemaah sudah menunggu lama untuk sampai pada kesempatan berangkat ke Tanah Suci. Ketika waktunya tiba, tentu kita ingin beban yang mereka keluarkan semakin ringan. Ini yang terus kita perjuangkan bersama,” ucap Lisda.
Meski biaya yang ditanggung jemaah turun, Lisda mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Biaya boleh turun dan beban jemaah semakin ringan, tetapi pelayanan tidak boleh ikut turun. Kita justru ingin pelayanan semakin baik, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan hingga perlindungan terhadap jemaah lansia dan penyandang disabilitas,” tambahnya.
Pada musim haji 1448 H/2027 M, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kesepakatan Panja juga menetapkan sejumlah standar pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi. Untuk pemondokan di Makkah, jarak maksimal ditetapkan 4,5 kilometer dari Masjidil Haram dengan waktu tempuh menggunakan bus maksimal 30 menit.
Sedangkan di Madinah, pemondokan jemaah ditetapkan maksimal berjarak satu kilometer dari Masjid Nabawi.
Pemerintah juga diminta memastikan jemaah memperoleh konsumsi bercita rasa Nusantara, transportasi yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, serta fasilitas dan perlindungan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Lisda menegaskan, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut melalui fungsi pengawasan. Menurutnya, penurunan biaya harus benar-benar dirasakan jemaah dan tidak boleh dibayar dengan berkurangnya kualitas pelayanan.
“Target kita bukan hanya biaya yang semakin terjangkau. Yang paling penting adalah jemaah mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman dan profesional sehingga dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan khusyuk dan kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat,” pungkasnya.





















