PESISIR SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengungkap dua kasus narkotika di kawasan Kampung Rawang, Nagari Painan Utara, dan Kampung Luar Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Senin (12/10/2026).
Dalam dua penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu, ganja kering, dua butir ekstasi, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, uang tunai, serta dua unit telepon genggam.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan A. Rusyid Amra, Kampung Rawang, Nagari Painan Utara. Polisi mengamankan SR (28) dan Y (19), yang berdasarkan laporan kepolisian berstatus pelajar/mahasiswa.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening, lima lembar plastik klip, dua buah gunting, empat buah mancis, satu set alat hisap bong, uang tunai Rp96 ribu, serta dua unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam dan putih.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah kontrakan yang menjadi sasaran.
Dalam pemeriksaan awal, SR disebut mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ARE. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Kampung Luar Salido untuk menelusuri dugaan keterlibatan pemasok tersebut.
Namun, pengembangan itu justru berujung pada pengungkapan kasus kedua dengan barang bukti narkotika lebih beragam.
Sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mengamankan RAH (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Luar Salido, Nagari Salido. Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat paket sabu, terdiri dari tiga paket sedang dan satu paket kecil, dua paket kecil ganja kering, serta dua butir ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek iPhone berwarna merah, satu sendok besi berwarna kuning, dua timbangan digital, dua alat hisap bong, tiga pak plastik bening, kertas pembungkus nasi, satu alat klip, dan satu korek api.
Laporan kepolisian menyebutkan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah RAH dengan disaksikan sejumlah saksi. Ia mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, penggerebekan, dan pengembangan hingga ke lokasi berikutnya,” ujar Hardi dikutip keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan tersebut juga berkaitan dengan kegiatan Operasi Kampung Sarang Narkoba yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Pessel bersama personel Propam, Satuan Sabhara, dan Polsek IV Jurai. Kegiatan itu melibatkan 23 personel di dua lokasi, yakni Kampung Rawang dan Kampung Luar Salido.
Dalam laporan kegiatan, operasi itu disebut sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mendorong pemulihan bagi penyalahguna narkoba. Polisi juga melakukan koordinasi dengan aparat nagari setempat.
Meski demikian, pengungkapan kasus ini masih harus ditindaklanjuti melalui proses penyidikan untuk memastikan peran masing-masing pihak, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Tersangka yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyatakan akan melengkapi administrasi penyidikan dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Peran masyarakat dalam menyampaikan informasi, pengawasan lingkungan, serta pendekatan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba juga penting untuk mencegah peredaran dan dampak narkotika di tengah masyarakat.















