PESISIR SELATAN – Pembangunan Jembatan Gantung Inunang di Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp3,55 miliar itu dilaporkan terhenti sekitar sepekan, sementara dugaan persoalan pembayaran upah pekerja, tunggakan material, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga ganti rugi tanaman kelapa sawit milik warga mencuat ke permukaan.
Kondisi itu, menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek yang sangat dinantikan masyarakat tersebut. Terlebih, berdasarkan keterangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Selatan, progres fisik pembangunan baru mencapai 35 persen, sedangkan waktu pelaksanaan masih tersisa 76 hari kalender hingga batas akhir kontrak.
Pantauan media ini di lokasi proyek, Jumat (16/10/2026), tidak menemukan aktivitas pekerjaan. Pengawas maupun pelaksana lapangan juga tidak terlihat berada di lokasi. Kondisi itu berbeda dengan keterangan seseorang yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek, berinisial GV, yang menyebut pekerja sedang beristirahat untuk menunaikan salat Jumat.
Melalui pesan WhatsApp, GV menjawab singkat, “Pekerja sedang istirahat Jumatan.”
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab terhentinya pekerjaan serta sejumlah persoalan yang berkembang di lapangan, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan tambahan.
Proyek yang dikerjakan CV Taman Karya Manggala tersebut memiliki nilai kontrak Rp3.555.695.874. Pekerjaan dimulai pada 14 Agustus 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan progres fisik yang dilaporkan baru 35 persen, kontraktor masih harus menuntaskan sekitar 65 persen pekerjaan dalam sisa waktu 76 hari kalender. Situasi ini menuntut penjelasan mengenai strategi percepatan pekerjaan, ketersediaan material, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak agar pembangunan tidak berujung pada keterlambatan.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan, Fahresi Eka Siska, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pekerjaan terhenti karena masih menunggu kedatangan material yang seharusnya sudah tiba di lokasi proyek.
Ia juga menyampaikan bahwa progres fisik pembangunan telah mencapai 35 persen, sementara pencairan anggaran tercatat sebesar 30 persen.
Keterangan tersebut menguatkan bahwa keterlambatan pasokan material menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani. Namun, penyebab pasti keterlambatan pengiriman, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret untuk mengejar target penyelesaian masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, persoalan pembayaran upah pekerja turut menjadi perhatian. Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan sejumlah pekerja diduga mengalami kendala pembayaran upah. Seorang pengawas atau pelaksana lapangan bernama Teguh juga disebut tidak lagi bekerja karena persoalan tersebut.
“Informasinya pengawas sudah tidak bekerja lagi karena tidak tahan terus ditagih gaji oleh pekerja kasar, dan juga bermasalah dengan pemuda,” kata seorang warga setempat yang namanya tidak bersedia disebutkan.
Keterangan warga itu belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi. Konfirmasi langsung dari para pekerja, Teguh, serta manajemen CV Taman Karya Manggala masih diperlukan untuk memastikan persoalan pembayaran upah dan alasan berhentinya personel lapangan tersebut.
Selain persoalan tenaga kerja, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sejumlah material yang telah terpasang juga mencuat. Dugaan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta pengujian atau evaluasi oleh tenaga ahli dan pihak berwenang.
Pemeriksaan menjadi penting karena kualitas konstruksi jembatan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat yang nantinya menggunakan fasilitas tersebut. Meski demikian, belum ada hasil pemeriksaan teknis yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa material atau konstruksi proyek telah menyimpang dari spesifikasi.
Persoalan lain datang dari Syafrizal, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan tanaman kelapa sawit yang terdampak pembangunan. Ia menyatakan hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi atas tanaman miliknya.
Menurut Syafrizal, lokasi proyek sebelumnya sempat dipagar sebagai bentuk keberatan karena persoalan ganti rugi belum diselesaikan. Ia kemudian membuka kembali pagar tersebut setelah menerima janji bahwa pembayaran akan segera dilakukan.
“Sebelumnya lokasi proyek ini sudah saya pagar karena persoalan ganti rugi tanaman sawit saya belum diselesaikan. Kemudian pagar itu saya buka kembali karena ada janji akan segera dibayar. Tapi sampai sekarang belum juga ada pembayaran,” ucap Syafrizal.
Ia menyebut, tidak berniat menghambat pembangunan jembatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, ia berharap haknya sebagai pemilik tanaman yang terdampak turut diselesaikan secara adil.
“Saya sudah memberikan kesempatan agar pembangunan jembatan ini tetap berjalan karena masyarakat sangat membutuhkan akses tersebut. Tetapi hak saya juga harus diperhatikan. Kalau sampai Senin depan belum juga dibayarkan, lokasi itu akan saya pagar kembali,” ujarnya.
Ancaman penutupan kembali lokasi tersebut berpotensi menambah hambatan pelaksanaan proyek apabila tidak segera diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan yang jelas antara pihak terkait.
Di tengah persoalan itu, dugaan tunggakan pembayaran material kepada pemasok juga mencuat. Saat sejumlah awak media berada di lokasi proyek, seorang pemilik toko material menanyakan keberadaan GV. Pihak pemasok disebut mengalami kesulitan menghubungi orang yang dikaitkan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, informasi mengenai tunggakan material itu masih memerlukan konfirmasi langsung dari pemasok dan pihak kontraktor, termasuk terkait nilai tagihan, jatuh tempo pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada GV melalui panggilan dan pesan WhatsApp. Meski telah memberikan jawaban mengenai pekerja yang sedang beristirahat untuk salat Jumat, GV belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan persoalan upah, tunggakan material, maupun kondisi pelaksanaan proyek.
Sementara itu, penjelasan Dinas PUPR mengenai keterlambatan material dan progres fisik menjadi informasi penting untuk menilai kondisi proyek. Kendati demikian, keterangan tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang berkembang, terutama terkait pembayaran tenaga kerja, kewajiban kepada pemasok, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, serta penyelesaian ganti rugi tanaman warga.
Jembatan Gantung Inunang bukan sekadar proyek pembangunan infrastruktur. Keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat Nagari IV Koto Hilir setelah jembatan sebelumnya rusak akibat bencana pada Maret 2024. Jembatan baru diharapkan kembali membuka akses transportasi warga, menunjang kegiatan perekonomian, serta memudahkan pelajar menjangkau sekolah.
Sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni saat peletakan batu pertama telah mengingatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas agar bekerja profesional, menjaga kualitas konstruksi, serta menuntaskan pembangunan sesuai jadwal.
Dengan berbagai persoalan yang kini mencuat, pengawasan terhadap proyek tersebut perlu dilakukan secara serius dan transparan. PPK dan konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan, keterlambatan pasokan material, pengendalian mutu, serta langkah percepatan yang disiapkan untuk memenuhi target kontrak.
Kontraktor juga perlu menjelaskan status pembayaran upah pekerja, kewajiban kepada pemasok, dan penyelesaian ganti rugi tanaman warga. Sementara itu, dugaan penyimpangan spesifikasi harus ditangani melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar berdasarkan informasi atau keluhan yang belum terverifikasi.
Sebab, persoalan Jembatan Gantung Inunang tidak hanya menyangkut penyerapan anggaran Rp3,55 miliar, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara, perlindungan hak warga, mutu konstruksi, dan kepastian akses transportasi bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, klarifikasi lengkap dari manajemen CV Taman Karya Manggala mengenai berbagai dugaan tersebut belum diperoleh. Penjelasan lebih lanjut dari pihak kontraktor, PPK, konsultan pengawas, serta pihak-pihak terkait masih diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang. (*)












