PESISIR SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengingatkan aparatur pemerintahan nagari agar tidak mengabaikan nilai-nilai antikorupsi dalam menjalankan tugas, terutama dalam pengelolaan keuangan nagari yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pesan tegas tersebut disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum bertema: “Menumbuhkan Jiwa Anti Korupsi Aparatur Pemerintahan Nagari” yang digelar di Aula Kantor Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H., M.H., bersama Tim Penerangan Hukum itu menjadi ruang edukasi bagi aparatur nagari untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Peserta kegiatan terdiri atas Wali Nagari Salido, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, sekretaris nagari, kepala kampung, serta seluruh perangkat dan staf pemerintahan Nagari Salido.
Dalam sambutannya, Wali Nagari Salido, Roni Marta Gusrianto, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pesisir Selatan yang telah memberikan pemahaman hukum kepada aparatur pemerintahan nagari.
Menurutnya, penerangan hukum seperti ini penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran aparatur nagari agar mampu menjalankan pemerintahan sesuai aturan, sekaligus mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada perangkat pemerintahan nagari maupun masyarakat, khususnya mengenai pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Roni.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun, sehingga kesadaran hukum aparatur dan masyarakat semakin meningkat.
Sementara itu, Rido Pradana dalam paparannya menyoroti pentingnya menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan pemerintahan nagari. Menurutnya, pengelolaan dana nagari harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyinggung masih adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pemerintahan nagari. Kondisi tersebut, katanya, menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
“Masih banyak pengaduan masyarakat yang melaporkan aparatur pemerintahan nagari melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola dana nagari. Sehingga Kejaksaan masih tetap melakukan penindakan terhadap aparatur pemerintahan nagari yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Rido.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah terjadi pelanggaran. Langkah pencegahan melalui pendidikan hukum dan penanaman integritas juga harus menjadi perhatian utama, terutama bagi aparatur yang memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran publik.
Rido menjelaskan, aparatur pemerintahan nagari perlu memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, faktor yang mendorong terjadinya penyimpangan, serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam paparannya, ia turut menjelaskan istilah petty corruption, yakni korupsi berskala kecil, dan grand corruption, yaitu korupsi berskala besar.
Menurutnya, penyimpangan kecil sekalipun tidak boleh dianggap sepele apabila telah melanggar aturan dan merusak integritas penyelenggara pemerintahan. Karena itu, nilai-nilai antikorupsi perlu tertanam dalam setiap pelaksanaan tugas, mulai dari pelayanan publik hingga penggunaan anggaran nagari.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, korupsi berskala kecil sering terjadi karena tidak ada nilai-nilai antikorupsi yang tertanam di kalangan aparatur pemerintahan nagari,” ucap Rido.
Pada akhir kegiatan, ia mengimbau seluruh aparatur Nagari Salido agar senantiasa menjaga moral dan integritas dalam menjalankan amanah pemerintahan.
Kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menurutnya, harus menjadi prinsip utama dalam setiap pengambilan keputusan maupun pelaksanaan tugas.
Penguatan nilai antikorupsi di tingkat nagari dinilai penting karena aparatur pemerintahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik. Pengelolaan anggaran yang bersih bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pembangunan dan pelayanan yang layak.
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejari Pesisir Selatan berharap aparatur Nagari Salido semakin memahami tanggung jawab hukum dan moralnya, sekaligus mampu membangun tata kelola pemerintahan nagari yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat.


















