PESISIR SELATAN – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat dalam proyek pembangunan Jembatan Gantung Inunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jeriken dari warung pengecer di sekitar lokasi proyek. BBM yang digunakan diduga merupakan solar bersubsidi, meski kebenaran informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Proyek pembangunan Jembatan Gantung Inunang yang berada di Nagari IV Koto Hilir, Kecamatan Batang Kapas, itu sebelumnya juga menjadi perhatian publik terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dengan munculnya dugaan penggunaan BBM subsidi, transparansi pelaksanaan proyek kembali menjadi perhatian masyarakat.
Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Pesisir Selatan, Rega Desfinal, S.T., mengatakan pihaknya menerima laporan warga mengenai dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat jenis excavator dan mesin molen di lokasi proyek.
“Ya, kami menerima aduan dari warga yang melihat langsung. Diduga ada penggunaan solar subsidi untuk excavator dan mesin molen proyek. Tentu ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Rega kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Rega, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Apalagi, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk dalam penggunaan bahan bakar untuk mendukung kegiatan konstruksi.
Ia menilai, apabila dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti melanggar ketentuan, persoalan itu tidak boleh dianggap sepele. Penggunaan BBM subsidi, kata dia, harus sesuai dengan peruntukannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.
“BBM bersubsidi itu haknya masyarakat kecil, nelayan, dan petani. Bukan untuk proyek dengan anggaran miliaran. Kalau ini benar, jelas merugikan keuangan negara dan mencoreng semangat transparansi anggaran untuk rakyat,” katanya.
Rega juga menyinggung ketentuan mengenai penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta aturan terkait lainnya. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kegiatan proyek perlu dilihat berdasarkan jenis BBM, pengguna, serta aturan teknis yang berlaku.
Karena itu, ia mendorong agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang jelas.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPD LSM LIRA Pesisir Selatan menyatakan akan melakukan investigasi lapangan untuk mengumpulkan informasi dan bukti pendukung. Pihaknya juga berencana menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Pesisir Selatan, kontraktor pelaksana, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), serta aparat penegak hukum.
Langkah tersebut, menurut Rega, diperlukan untuk memastikan apakah BBM yang digunakan di lokasi proyek benar-benar bersubsidi atau berasal dari sumber lain yang sesuai ketentuan.
“Kami tidak dalam rangka menuduh, kami masih mengumpulkan bukti foto, video, dan keterangan saksi. Kami mendorong agar kontraktor memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak ada fitnah. Prinsip LIRA adalah mendengar, melihat, dan berbuat,” ucap Rega.
Di sisi lain, klarifikasi dari kontraktor pelaksana dan Dinas PUTR Kabupaten Pesisir Selatan menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai pengadaan BBM bagi operasional alat berat di lokasi pekerjaan.
Penjelasan tersebut dibutuhkan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana proyek Jembatan Gantung Inunang. Pihak terkait berhak menyampaikan hak jawab atas pemberitaan ini untuk memperoleh keterangan dan penjelasan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi kontraktor pelaksana, Dinas PUTR Kabupaten Pesisir Selatan, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. (*)



















