PESISIR SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan bersama unsur TNI yang tergabung dalam Tim SK4 menggelar razia penegakan peraturan daerah di dua tempat hiburan karaoke di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Jumat (23/10/2026).
Dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga orang pemandu karaoke atau lady companion (LC), serta menyita sejumlah minuman keras (miras) dan dua unit speaker dari lokasi Karaoke Yati dan Karaoke Adiba.
Operasi penertiban itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Satpol PP Pesisir Selatan, Dasril Badai. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Berdasarkan hasil pendataan petugas, tiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial EO (28), warga Pasar Kambang, TTW (32), warga Tarok Lakitan, Kecamatan Lengayang, serta YN (31).
Ketiganya diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Dalam operasi tersebut, pemilik dan pengelola tempat karaoke juga menjadi bagian dari pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan operasional usaha.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Zendra Effendi Priyandra, petugas menemukan dugaan pelanggaran berupa kegiatan usaha yang belum dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya, serta operasional yang melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Petugas juga mencatat adanya aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di tengah masyarakat. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penghentian sementara kegiatan usaha, mendata pemilik dan pengelola, serta memberikan teguran lisan dan tertulis. Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan daerah.
“Penegakan Perda ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar para pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” ujar Agung.
Ia menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala, terutama terhadap tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Kami mengimbau seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar melengkapi perizinan, mematuhi jam operasional, serta menjalankan usaha sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Agung juga menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur terkait dalam mendukung penegakan peraturan daerah. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyampaikan informasi apabila ditemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan.
Razia dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap kesadaran pelaku usaha terhadap aturan semakin meningkat, sekaligus menjaga suasana yang nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Lengayang.




















