Kapolres Pessel Tantang Mafia Tambang Ilegal di TNKS: Tak Ada yang Kebal Hukum, Kami Turun Langsung!

PESISIR SELATAN – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., mengirimkan pesan tegas bahwa tidak boleh ada pihak-pihak yang merasa kebal hukum di balik dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Kepolisian memastikan penanganannya tidak akan pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh.

Tak sekadar memberikan pernyataan, Kapolres memastikan jajaran Polres Pessel segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat dan sorotan kalangan DPRD Pessel yang mengkhawatirkan keberadaan aktivitas tambang di kawasan hutan konservasi tersebut.

“Siapa pun yang terbukti terlibat, akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang merasa kebal hukum. Semuanya akan di proses secara profesional,” ujar AKBP Ricky Ricardo di Painan, Sabtu (31/10/2026).

Keseriusan aparat penegak hukum ini menjadi penting. Sebab, dugaan PETI di kawasan TNKS bukan hanya persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap kawasan lindung yang memiliki fungsi vital bagi keseimbangan ekosistem.

Diketahui, kawasan Tapan memiliki bentang alam yang rentan terhadap dampak kerusakan lingkungan. Jika aktivitas penambangan ilegal dibiarkan, maka kerusakan hutan akan semakin parah, terganggunya daerah aliran sungai, hingga ancaman bencana ekologis yang berpotensi menjadi persoalan serius bagi masyarakat sekitar.

Untuk memastikan fakta di lapangan, Polres Pessel tidak akan bekerja sendiri. Peninjauan lokasi direncanakan melibatkan Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, serta pihak pengelola TNKS.

Pelibatan sejumlah instansi tersebut diharapkan mampu membuka secara terang kondisi kawasan yang dilaporkan. Mulai dari memastikan ada atau tidaknya aktivitas penambangan, menelusuri dugaan pelanggaran, hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara ini akan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan objektivitas. Artinya, setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi. Informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret Polres Pessel. Masyarakat tidak hanya menunggu kedatangan aparat ke lokasi, tetapi juga mengharapkan adanya pengusutan menyeluruh apabila dugaan aktivitas PETI tersebut terbukti.

Sebab, persoalan ini tidak boleh berhenti pada peninjauan lapangan atau sebatas pernyataan ketegasan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas, termasuk mengungkap siapa yang mengendalikan, membiayai, dan mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Hutan TNKS bukan milik segelintir orang untuk dieksploitasi demi keuntungan sesaat. Kawasan konservasi itu merupakan benteng ekologis yang harus dijaga bersama. Ketegasan aparat kini diuji, mampukah dugaan tambang emas ilegal di Limau Purut diusut hingga tuntas tanpa tebang pilih? (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *