PESISIR SELATAN – Penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, mulai menyasar rantai pengolahan emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.
Polres Pesisir Selatan tidak hanya menyisir lokasi penambangan, tetapi juga menelusuri tempat pengolahan material yang diduga menjadi bagian dari mata rantai aktivitas PETI tersebut.
Dalam operasi gabungan yang digelar Senin (2/11/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias D yang mengaku sebagai pemilik tempat pengolahan emas di Kampung Proyek, Nagari Talang Balarik, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Lima unit tromol atau gerondong yang diduga digunakan untuk mengolah material tambang emas ilegal turut diamankan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan emas ilegal, terlebih jika dilakukan di dalam kawasan konservasi TNKS.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penertiban lokasi tambang semata. Seluruh mata rantai aktivitas PETI, mulai dari penambangan, pengumpulan material, pengolahan hingga pihak yang menampung hasilnya, harus ditelusuri.
Sikap tegas tersebut ditunjukkan dengan memerintahkan jajaran Polres Pesisir Selatan melakukan penindakan menyusul maraknya pemberitaan dan informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di Nagari Limau Purut.
Operasi melibatkan personel Polres Pesisir Selatan, Polsek BAB Tapan, Balai Taman Nasional Kerinci Seblat, Kodim 0311 Pesisir Selatan, serta sejumlah jurnalis.
Tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim IPTU Am’ar Faradhyba, S.Tr.K., bersama Kasat Intel AKP Rizki Saktiko, S.H., M.H., dan Kapolsek BAB Tapan IPTU Usman Kamal, S.H., M.M.
Di tengah perjalanan menuju lokasi penambangan, petugas menemukan tiga orang warga yang membawa satu karung plastik berisi bebatuan yang diduga berasal dari aktivitas PETI.
Berdasarkan keterangan ketiganya, material tersebut dikumpulkan dari sisa-sisa penambangan di sekitar lubang tambang milik seseorang berinisial K. Bebatuan itu rencananya akan dibawa untuk diolah menggunakan gerondong milik S alias D di Kampung Proyek, Nagari Talang Balarik.
Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi petugas untuk menelusuri dugaan aktivitas pengolahan emas yang berkaitan dengan penambangan ilegal di kawasan TNKS.
Tim kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju lokasi pengolahan emas, sementara tim di bawah pimpinan Kasat Intel bersama Kapolsek BAB Tapan melanjutkan penyisiran ke kawasan tambang di dalam TNKS.
Di lokasi penambangan, petugas tidak menemukan pekerja maupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, jejak kegiatan tambang ilegal masih terlihat jelas.
Petugas menemukan 10 unit pondok pekerja, terdiri dari empat bedeng yang masih aktif dan enam lainnya tidak aktif. Selain itu, ditemukan pula 10 lubang tambang, satu unit slang penyedot, 10 lembar karpet penyaring emas, enam unit dulang, serta dua corong sedotan lubang jarum.
Seluruh peralatan dan sarana yang ditemukan di lokasi tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Sementara itu, tim yang bergerak ke Kampung Proyek menemukan sebuah pondok di areal perladangan masyarakat yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan material tambang emas.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan lima unit tromol atau gerondong yang sudah dilepas dan disimpan di balik semak-semak. Petugas juga mengamankan seorang pria berinisial S alias D yang mengaku sebagai pemilik lima unit alat pengolahan emas tersebut.
Dari tangan pria itu, petugas turut menemukan satu keping emas yang masih bercampur dengan mineral lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, S alias D mengaku telah menjalankan aktivitas pengolahan emas selama kurang lebih tiga bulan. Material yang diolah, menurut pengakuannya, berasal dari masyarakat yang mengumpulkan sisa-sisa material penambangan di kawasan TNKS, baik dari sekitar lubang tambang maupun sungai di lokasi tersebut.
Kapolres Pessel AKBP Ricky Ricardo menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius kepolisian karena dugaan aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memperlihatkan adanya aktivitas pengolahan material tambang yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia memastikan setiap informasi dan temuan di lapangan akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum atau mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin, apalagi dengan memanfaatkan material yang diduga berasal dari kawasan konservasi,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keterangan terduga pelaku, serta barang bukti yang ditemukan, penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
S alias D bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek BAB Tapan untuk menjalani pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara.
Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penindakan ini sekaligus menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh dugaan mata rantai PETI di kawasan TNKS. Sebab, persoalan tambang ilegal tidak berhenti pada aktivitas menggali dan mengambil material dari perut bumi. Ada sejumlah pihak yang diduga mengumpulkan, menampung, dan mengolah hasil tambang hingga menjadi emas bernilai ekonomi.
Karena itu, penelusuran terhadap asal-usul material dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting dalam pengembangan penanganan perkara ini.
Kawasan TNKS merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian hutan, sumber air, dan keanekaragaman hayati. Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya mengancam ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi membawa dampak jangka panjang bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Kapolres Pessel AKBP Ricky Ricardo menegaskan penegakan hukum terhadap dugaan PETI akan terus menjadi perhatian. Perlindungan kawasan konservasi harus dijaga, sementara setiap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)





















