PESISIR SELATAN — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap dan menahan seorang pria berinisial AS alias Ujang, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Tersangka ditangkap pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Polres Pesisir Selatan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara yang dilaporkan pada 18 Agustus 2026.
Kasus tersebut berawal dari dugaan perbuatan cabul yang terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pulai, Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang.
Berdasarkan keterangan dalam laporan penyidikan, saat kejadian tersangka berada di rumah tersebut setelah sebelumnya diminta memijat seorang perempuan. Setelah selesai memijat, tersangka kemudian masuk ke kamar tempat korban berada.
Di kamar tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Perbuatan itu antara lain menyentuh tubuh korban dan mencium dahinya. Korban kemudian disebut merasa ketakutan dan keluar dari kamar.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh pihak keluarga. Dalam perjalanan pulang, seseorang yang bersama tersangka disebut menanyakan apa yang telah dilakukan tersangka setelah melihat situasi di rumah korban.
Kepada orang tersebut, tersangka diduga mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dan meminta agar kejadian tersebut tidak diberitahukan kepada orang lain.
Perkara itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan IPTU Ai Am’ar Faradhyba, S.Tr.K., membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, mengingat korban masih berusia dibawah umur.
“Terhadap perkara ini kami melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar IPTU Ai Am’ar Faradhyba.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
“Kami akan melengkapi seluruh administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan, dan selanjutnya segera mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Pessel sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka kini telah ditahan di Polres Pesisir Selatan. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum tahap berikutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polres Pesisir Selatan juga mengingatkan masyarakat agar memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitar.













