SUMBARINVESTIGASI.COM, PAINAN, – MRA (40) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang ditangkap oleh Unit Intel Kodim 0311 Pessel, benerpa bulan lalu sempat di rehabilitasi dan hanya wajib lapor yang di lakukan Sat Resnarkoba Polres Pessel, warga asal Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat kembali ditangkap oleh Tim ” Sapu Jagat ” Sat Resnarkoba Polres Pessel, Rabu 06 Jili 2022, Sekitat Pulul 19.30 WIB. Di kediamannya.
Pada Rabu 11 Mei 2022 MRA ditangkap oleh Unit Intel Kodim 0311 Pessel sekitar pukul 18.30 WIB diKampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kab Pesisir Selatan. Dengan barang bukti shabu seberat 0.59 gram, telp gengam, timbangan digital, sendok takar dan alat hisap.
Setelah dilakukan intograsi oleh Unit Intel Kodim diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pessel, untuk diproses, dan kewenangan sudah diserahkan sepenuhnya ke penyidik Narkoba Polres Pessel.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hidup Mulia, SH, MH pada wwak media Kamis (07/07/2022) diruangannya mengatakan, “memang MRA (40) ditangkap dirumahmya
Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Rabu 07 Juli 2022 sekitar puku 19.30 Wib.
Penangkapan MRA (40) berawal hasil pantauan dan pengawasan anggota, karena MRA masih dalam pengawasan dan rehabilitas.
Ternyata “MRA” masih mengedar dan memakai Barang Haram jenis Shabu, yang ditemukan di dompetnya yang sudah siap edar, dan ditemukan sebagian shabu dilantai rumahnya.
Penangkapan tersangka “MRA” sempat melakukan perlawanan, dan penangkapannya disaksikan oleh perangkat Nagari. Ternyata barang bukti ditemukan jenis shabu di dompetnya dia tidak bisa mengelak lagi, dan dibawa ke Mapolrea Pessel.
Pengakuan “MRA” pada wartawan saat dimintai keterangan di Ruangan Sat Narkoba Polres Pessel Kamis (07/07/2022) barang jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang dikirim dari Padang, dan dijual disekitar Sutera dan Kambang. Dia menjual karena terlilit hutang, dan dengan inilah bisa melunasi hutang, ” ungkapnya.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegasnya.
Kasat menyatakan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak memandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi perhatian Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, SIK, MH yang mengharapkan “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
“Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita, jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang,” tutup Kasat.
Editor : Simon Tanjung
![]()
