Sumbarinvestigasi.com, Agam – Pematuhan terhadap Protokol kesehatan sangat perlu diperhatikan apalagi sampai sekarang wabah pandemi Covid-19 masih meraja lela, untuk itu Kepolisian Resor (Polres) Agam menjaring 223 orang warga yang tidak memakai masker saat operasi yustitusi Peraturan Daerah Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Simpang Tiga Kecamatan Lubukbasung, Senin (26/04).
“225 orang terjaring itu mendapatkan teguran, teguran secara lisan ada 110, sanksi sosial 50 orang dan sanksi tertulis atau aplikasi Sipelada 63 orang, akibat mereka tidak memakai masker saat melintasi daerah itu, sehingga di jaring Regu I” , ujar AKBP Dwi Nur Setiawan yang selaku Kapolres Agam yang didampingi Kasubag Humas Polres Agam AKBP Nurdin.
“Sanksi yang diberikan, juga berupa bersih-bersih disekitar lokasi kegiatan”, lanjutnya.
Selain memberikan sanksi, bagi yang tidak memakai masker, akan dilakukan pengukuran suhu tubuh, pemasang pamflet pelanggar dan lainnya. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan untuk mematuhi aturan wajib menggunakan masker, menjaga jarak, pendisiplinan cuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi.
“ Dengan Operasi ini saya berharap warga terkonfirmasi positif Covid-19 berkurang di daerah itu”, tutupnya diakhir pembicaraan. (Rahmi)
Editor : Musmulyadi