Sumbarinvestigasi.com, Bukittinggi – Sabtu (29/05) sekitar pukul 00.30 WIB Personil Polsek Bukittinggi yang di pimpin oleh Kepolsek Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra, SH., SIK.
Didapat dari informasi dilapangan, dalam kegiatan tersebut, AKP Dedy didampingi oleh 4 personil yaitu, Kanit Sabhara (IPTU MAHMUD), Pnit 2 Intelkam (IPDA RONDI MANIK), Panit 2 Lantas, (AIPDA HENGKI), Serta Piket perkuatan, Babinkhamtibmas (AIPDA HENDRI WANDI)
Di dalam kegiatan itu, silaksanakan berbagai rangakaian kegiatan Patroli monitoring dan pemberian peringatan kepada pelaku-pelaku usaha untuk disiplin menerapkan prokes dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19, dimana saat ini kota Bukittinggi ditetapkan pada Zona Merah penyebaran Virus Covid-19
Kegiatan itu dilakukan dalam mengajak semua lapisan masyarakat termasuk para pelaku usaha untuk ikut berperan aktif dalam upaya menjaga dan mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Serta kegiatan tersebut dilakukan untuk mengupayakan semaksimal mungkin yang dilakukan pemerintah dalam penanggulangan bencana nasional Covid-19 tidak akan berhasil tanpa dukungan disiplin masyarakag terhadap penerapan protokol kesehatan.
Didapat dari informasi dilapangan, sasaran kegaitan itu dilakuakan ke Cafe CK, Cafe Sani, serta titik keramaian masyarakat di sepanjang jalan Jend, Sudirman
Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian antara lain, mengingatkan pelaku usaha tentang pembatasan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas tempat, Pengaturan jarak diantara meja2 (Physical Distancing), Mengingatkan batas jam operasional buka tempat usaha, Yang melanggar batas jam operasional dilakukan pembubaran dan akan memanggil pengelola maupun pelaku usaha guna dimintakan keterangannya, Melakukan giat Publik Adress pada titik titik kumpul masyarakat yaitu Pelataran Jam Gadang, Pasar Atas, Tugu Polwan dan Belakang Stasiun, sepanjang jalan Jenderal Sudirman, dan memerintahkan masyarakat yang berkumpul untuk membubarkan diri . (Arul)
Editor : Musmulyadi