50 KOTA,Sumbar Investigasi.Com-LSM Anti Korupsi hari ini senin 10/01/2022 resmi surati Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terkait Pemberian dana hibah yang dianggap salah sasaran kepada instansi vartikal Polres,Kejaksaan dan Kodim.
Dana yang berkisar sebesar 3,2 miliyar tersebut menjadi sorotan awak media dan LSM Anti Korupsi yang mana dalam pemberian dana hibah terhadap instansi vertikal tersebut telah melukai hati masyarakat yang masih butuh bantuan setelah selama ini mengalami pandemi akibat covid 19 selama ini.
Masyarakat lima puluh menjadi bertanya tanya kenapa dana tersebut lepas Sasaran, Ada Ada? Dan kenapa? Salah satu tokoh yang tidak mau disebutkan Identitasnya.
Seharusnya Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) sebagai Lembaga yang diberi amanah undang undang untuk lebih meletakan Kepentingan rakyat diatas kepentingan Lembaga lainnya hendaknya menjadi hal yang wajib sebelum mengesahkannya menjadi Perda, karena Pembiayaannya Bersumber Dari uang Rakyat ( APBD ),”Tambahnya.
Ketika awak media meminta konfirmasi ketua DPRD kab 50 Kota tempo yang lama Deni Asra, beliau mengatakan: ” Sudah sesuai undang-undang, sah sah saja ada bantuan Pemda ke instasi vertikal dan tentunya itu ada prosedur teknisnya.bahkan untuk mess polres 50 Kota itu tanahnya adalah hibah dari Pemda lima puluh kota “ungkapnya.
Lsm Anti korupsi ini berharap surat perihal yang dilayangkan ini harus ditanggapi serius dan mempertimbangkan segala aspek kemungkinan dampak besar dimata masyarakat lima puluh kota.(*)