PESISIR SELATAN – Polemik pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki babak baru. Setelah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Painan, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) kini melaporkan PT Dempo Sumber Energi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa suap dalam proses penerbitan izin lingkungan pembangunan PLTMH di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., mengatakan laporan resmi telah disampaikan pada Senin (6/7/2026) dan tercatat dengan Nomor Pengaduan 2026-A-02615.
“Selain kami menggugat secara perdata, pihak terlapor dalam hal ini PT Dempo Sumber Energi juga kami laporkan ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan suap dalam penerbitan izin lingkungan pembangunan PLTMH di Pelangai Gadang,” ujar Soni kepada wartawan di Painan, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, AJPLH meminta KPK dan Bareskrim Mabes Polri melakukan audit, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap proses penerbitan izin lingkungan yang menjadi dasar pembangunan proyek tersebut.
“Kami meminta KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengaudit serta menyelidiki dugaan suap dalam penerbitan izin lingkungan PLTMH di Pelangai Gadang,” katanya.
Soni menyampaikan, bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum, tidak hanya terhadap aspek administrasi lingkungan, tetapi juga dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses perizinan.
Ia menilai pembangunan yang berkelanjutan harus mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihaknya juga menyoroti dampak ekologis yang diduga muncul akibat pembangunan PLTMH tersebut. Salah satunya adalah terputusnya jalur migrasi ikan mungkuih dan mingkih yang selama ini menjadi spesies khas sekaligus bagian penting dari kehidupan masyarakat di Pelangai Gadang.
Menurutnya, terganggunya jalur migrasi ikan tersebut berpotensi mengancam kelestarian populasi kedua spesies lokal itu apabila tidak segera dilakukan langkah-langkah mitigasi.
Selain itu, laporan AJPLH juga menyinggung tentang pentingnya keberadaan fish way atau tangga ikan pada proyek PLTMH. Fasilitas tersebut dinilai menjadi bagian krusial dalam menjaga konektivitas sungai sehingga ikan-ikan lokal tetap dapat bermigrasi untuk berkembang biak dan mempertahankan populasinya.
“Bagi kami, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum. Ini adalah perjuangan untuk memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tetap terlindungi, sekaligus menjaga keberlangsungan sumber daya hayati yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ucap Soni.
AJPLH berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Dempo Sumber Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan AJPLH ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)
















