PWI Pusat Tegur Hotman Paris, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap resmi PWI Pusat disampaikan menyusul pernyataan Hotman Paris saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menyampaikan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, PWI Pusat menghormati hak setiap advokat untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” katanya.

Akhmad Munir menambahkan, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki posisi strategis dalam menjaga tegaknya negara hukum dan demokrasi. Karena itu, hubungan kedua profesi tersebut harus dibangun atas dasar saling menghormati.

Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara kalangan advokat dan wartawan sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

PWI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pembelaan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Pernyataan yang dipersoalkan PWI disampaikan Hotman Paris saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Hotman sempat meminta seorang wartawan untuk bertanya kepada “kakeknya” ketika mengajukan pertanyaan. Ia juga meminta wartawan tidak lagi berbicara dan menantang awak media untuk mempertanyakan kepada Polri mengenai penanganan perkara Febrie Adriansyah apabila tidak ingin dianggap pengecut.

Ucapan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam konferensi pers yang sama, Hotman Paris menjelaskan alasan menerima kuasa hukum untuk mendampingi Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri.

Menurut Hotman, dirinya merasa prihatin terhadap perkara yang menimpa Febrie karena menilai mantan Jampidsus tersebut merupakan sosok yang berjasa besar dalam penyelamatan keuangan negara.

“Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan sekitar Rp300 triliun sebagai hasil Satgas PKH. Kemudian pengembalian kerugian negara sekitar Rp130 triliun. Sudah Rp430 triliun kembali dan dibanggakan oleh Presiden,” ujar Hotman kepada awak media di Kejaksaan Agung.

Hotman juga menilai proses hukum terhadap Febrie merupakan bentuk kriminalisasi. Ia bahkan menyatakan penanganan perkara tersebut tidak diketahui Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, ia menyinggung sejumlah capaian Febrie selama menjabat Jampidsus, mulai dari penanganan perkara korupsi besar hingga upaya penyelamatan aset negara melalui berbagai kasus strategis.

Pernyataan-pernyataan itulah yang kemudian menjadi perhatian publik dan memicu respons resmi dari PWI Pusat. Di tengah proses hukum yang masih berjalan terhadap Febrie Adriansyah, organisasi profesi wartawan tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik harus tetap dijaga oleh seluruh pihak, termasuk para penegak hukum maupun advokat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *