Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Tiga Perkara

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penunjukan itu terjadi di tengah bergulirnya proses hukum terhadap Febrie yang kini telah berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi.

Hotman Paris mengonfirmasi dirinya telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026) pagi.

“Resmi surat kuasa pagi ini,” kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).

Kedatangan Hotman ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung turut menyita perhatian publik. Berdasarkan pantauan dilapangan, ia tiba sekitar pukul 09.47 WIB menggunakan mobil mewah Lexus LM 350h berwarna hitam. Penampilannya yang mengenakan jas biru berkilap semakin menjadi sorotan awak media yang telah menunggu di lokasi.

Penunjukan Hotman Paris sebagai kuasa hukum dinilai menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Dikenal sebagai salah satu pengacara papan atas Indonesia, keterlibatan Hotman diperkirakan akan menambah dinamika proses hukum yang kini menjadi perhatian nasional.

Sementara itu, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk kasus PT Asabri. Seluruh berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti pelimpahan itu, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar pengambilalihan proses penyidikan yang bersifat pro justicia.

Tiga sprindik tersebut masing-masing yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi dalam pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga memicu peristiwa blackout, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penerbitan tiga sprindik tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Agung untuk mengambil alih seluruh tindakan penyidikan.

“Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sebanyak tiga sprindik,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).

Selain menerbitkan sprindik, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. Tim tersebut diberi mandat untuk menangani seluruh rangkaian penyidikan dalam perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya memimpin berbagai penanganan perkara korupsi besar di Indonesia. Dengan bergabungnya Hotman Paris sebagai kuasa hukum serta dibentuknya tim khusus di Kejaksaan Agung, proses penanganan perkara diperkirakan akan menjadi salah satu kasus hukum paling menyita perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *