JAKARTA – Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai gelombang kecaman dari organisasi profesi pers. Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai ucapan tersebut tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kontroversi bermula saat Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Ketika mendapat pertanyaan dari seorang wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Febrie Adriansyah, Hotman justru melontarkan pertanyaan balik dengan nada tinggi.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba rumah lu digeledah, sampai celana-celana lu dipamerkan, padahal belum diperiksa saksi apa pun. Itu namanya apa? Jawab sendiri dulu,” ujar Hotman.
Pernyataan tersebut segera menjadi sorotan publik dan memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi wartawan yang menilai respons itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Retno Pinasti, menyatakan penyesalannya atas pilihan kata dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut Retno, mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang menjadi kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Retno dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2026).
Forum Pemred menegaskan setiap narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk merendahkan atau mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
Organisasi itu secara khusus menyoroti ucapan “lu punya otak enggak?” yang dinilai sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan, melainkan justru menyerang pribadi wartawan.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya, termasuk perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” ujarnya.
Forum Pemred turut mengimbau seluruh pihak agar menjaga kebebasan pers dengan menghormati profesi masing-masing dan mengedepankan etika dalam setiap interaksi dengan media.
Kecaman serupa datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai ucapan Hotman Paris bukanlah bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” ucap Kamil.
Menurutnya, dalam perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus Febrie Adriansyah, wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Ia menegaskan bahwa narasumber memang berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun membantah pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penghinaan atau serangan personal terhadap jurnalis.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.
Kamil menambahkan, wartawan dan advokat sejatinya merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Selama ini, kata dia, Iwakum telah menjalin hubungan profesional dengan banyak advokat yang mampu menyampaikan argumentasi hukum secara tegas tanpa mengesampingkan etika dan penghormatan terhadap profesi wartawan.
Karena itu, Iwakum menegaskan bahwa sikap Hotman Paris merupakan tindakan pribadi dan tidak dapat digeneralisasi sebagai representasi profesi advokat secara keseluruhan.
Menguatnya kritik dari berbagai organisasi pers menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai sekadar perdebatan dalam konferensi pers, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers dan martabat profesi wartawan. Sejumlah organisasi kini mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf agar polemik tersebut tidak semakin memperkeruh hubungan antara insan pers dan kalangan advokat. (*)














