Polda Sumbar Ungkap Lima Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, 13.298 Liter Biosolar Disita

PADANG – Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sepanjang Juni hingga Juli 2026.

Dari lima kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita sedikitnya 13.298 liter Bio Solar yang diduga dikumpulkan untuk kemudian diperjualbelikan kembali di luar peruntukannya.

Pengungkapan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (7/8/2026).

Susmelawati mengatakan, lima kasus tersebut diungkap di sejumlah wilayah, yakni Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Padang Pariaman.

“Lima kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil diungkap oleh Polda Sumbar pada periode Juni hingga Juli,” ujar Susmelawati.

Kasus pertama diungkap pada 23 Juni 2026 di kawasan Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial B (58). Ia diduga memindahkan Bio Solar dari tangki kendaraan ke sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa.

Dari lokasi, penyidik menyita sekitar 1.350 liter Bio Solar. Rinciannya, 1.140 liter berada di dalam 36 jeriken dan sekitar 210 liter lainnya tersimpan dalam satu tedmon berkapasitas 1.200 liter.

Kasus kedua terungkap di kawasan Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, pada 6 Juni 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka dan menyita 2.124 liter Bio Solar yang disimpan dalam 72 jeriken di sebuah gudang.

BBM bersubsidi tersebut diduga akan dipasarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Selanjutnya, pada 1 Juli 2026, polisi mengungkap kasus serupa di Jalan Raya Bandes, Kenagarian Parit, Kabupaten Pasaman Barat. Dalam pengungkapan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sebanyak 1.049 liter Bio Solar.

Pengungkapan berikutnya terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan. Kasus ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan liter Bio Solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil pikap.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, di Jalan Lintas Sungai Penuh, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Kendaraan yang dicurigai kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Okta.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 105 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Bio Solar.

Total BBM yang diamankan mencapai sekitar 2.990 liter. Seluruhnya ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor polisi BA 1417 DO.

Dua orang kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni AKF (35), karyawan swasta asal Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, serta AKM (39), petani asal Kabupaten Kerinci, Jambi.

AKF diduga berperan sebagai pemilik sekaligus sopir kendaraan pengangkut BBM, sedangkan AKM berperan sebagai kernet.

Menurut Okta, modus yang digunakan kedua tersangka adalah mengumpulkan Bio Solar bersubsidi ke dalam jeriken, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

“Modus pelaku yakni mengumpulkan Bio Solar ke dalam jeriken, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil untuk diperjualbelikan kembali. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan maupun peruntukan BBM bersubsidi,” ujarnya.

Pengungkapan Terbesar Capai 4.995 Liter

Pengungkapan terbesar dalam rangkaian kasus tersebut terjadi pada 29 Juli 2026 di Jalan Tol Padang-Sicincin, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam kasus ini, polisi menyita sebanyak 4.995 liter Bio Solar yang diangkut menggunakan mobil tangki.

Seorang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk mesin pompa dan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Jika seluruh barang bukti dari lima kasus dijumlahkan, Polda Sumbar mengamankan 13.298 liter Bio Solar bersubsidi.

Diduga Dipasok ke Pertambangan Ilegal dan Perkebunan

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menemukan bahwa BBM bersubsidi yang dikumpulkan para pelaku tidak semata-mata untuk dijual kepada konsumen umum.

BBM tersebut diduga dipasok untuk memenuhi kebutuhan sektor usaha yang membutuhkan bahan bakar dalam jumlah besar, termasuk aktivitas pertambangan tanpa izin dan perkebunan kelapa sawit.

“Motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan. Biosolar dibeli menggunakan berbagai cara, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ucap Okta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Okta menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang kemungkinan berada di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hak masyarakat harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelewengan BBM bersubsidi.

Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat.

Ketujuh tersangka dalam lima kasus tersebut kini telah menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *