PWI Sumbar Dukung Udin Diusulkan sebagai Pahlawan Nasional

PADANG – Tiga dekade berlalu, tetapi kematian wartawan Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab. Kasus yang mengguncang dunia pers Indonesia itu kini kembali mendapat perhatian, seiring langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan Udin sebagai pahlawan nasional.

Dukungan terhadap upaya tersebut juga datang dari PWI Sumatera Barat. Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, menilai perjuangan Udin dalam menjalankan tugas jurnalistik serta keberaniannya menyuarakan kepentingan masyarakat patut mendapat penghormatan.

Namun, bagi Widya, pemberian penghargaan tersebut tidak boleh mengesampingkan persoalan utama yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah, yakni pengungkapan secara tuntas kasus kematian Udin.

“Kematian Udin yang sudah tiga dasawarsa berlalu, harus diusut tuntas. Kami mendukung upaya yang dilakukan PWI DIY agar kasus kematian Udin diketahui secara jelas,” kata Widya dikutip keterangannya, Senin (17/8/2026).

Dukungan itu disampaikan menyusul rangkaian peringatan 30 tahun kematian Udin yang digelar PWI DIY pada Agustus 2026. Dalam momentum tersebut, PWI DIY kembali menghidupkan gagasan untuk mengusulkan wartawan asal Bantul itu sebagai pahlawan nasional.

Pada Jumat (15/8/2026), PWI DIY memasang prasasti pahlawan pers di makam Udin. Langkah tersebut menjadi bagian dari penghormatan sekaligus ikhtiar memperkuat pengusulan gelar pahlawan nasional bagi sosok yang dikenal berani menyuarakan kritik melalui pemberitaan.

Sebelumnya, pada peringatan 30 tahun Udin yang berlangsung di Kantor PWI DIY, Jumat (14/8/2026), PWI DIY berdialog dengan Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Sosial DIY mengenai mekanisme dan persyaratan pengusulan gelar pahlawan nasional.

Penyuluh Sosial Dinas Sosial DIY, Sapto Parjono, mengatakan pemerintah merespons positif gagasan PWI DIY tersebut. Namun, pengajuan gelar pahlawan nasional harus melewati sejumlah tahapan dan kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian gelar pahlawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 sebagai aturan pelaksanaannya.

Menurut Sapto, pengusulan gelar pahlawan harus melalui kajian dan mendapatkan persetujuan pemerintah daerah terkait. Dalam konteks Udin, proses tersebut berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ketua PWI DIY, Hudono, mengatakan pihaknya telah berupaya menyiapkan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Udin.

Menurut Hudono, Udin memiliki alasan kuat untuk mendapat gelar tersebut karena perjuangan jurnalistiknya tidak sekadar menghasilkan pemberitaan, tetapi juga menyentuh persoalan masyarakat dan mengkritisi kebijakan pemerintah.

Udin dikenal sebagai wartawan yang kritis dalam mengangkat berbagai persoalan, termasuk dugaan korupsi dan persoalan bantuan sosial. Keberaniannya dalam menjalankan kerja jurnalistik kemudian harus dibayar mahal.

“Udin memperjuangkan kemerdekaan pers. Udin dikenal pemberani, kritis menyoroti kebijakan pemerintah, mulai korupsi sampai bansos yang disunat pada saat itu. Tetapi inilah risikonya, dia mendapat penganiayaan, bahkan saya sebut ini pembunuhan berencana,” ujar Hudono.

Bagi PWI DIY, kematian Udin tidak seharusnya hanya dikenang sebagai catatan kelam perjalanan pers Indonesia. Peristiwa tersebut juga menjadi simbol perjuangan wartawan dalam mempertahankan kemerdekaan pers dan keberanian menyampaikan fakta.

Hudono bahkan membandingkan perjuangan Udin dengan Marsinah, buruh yang kemudian dianugerahi gelar pahlawan nasional karena perjuangannya memperjuangkan hak-hak buruh.

“Saya mengacu pada pemberian gelar pahlawan untuk Marsinah. Dia itu simbol perlawanan buruh. Dia tidak punya penghargaan bersifat formal, tetapi aksinya sangat nyata dan dirasakan kalangan buruh. Sama halnya dengan apa yang dilakukan Udin untuk kalangan pers,” ucapnya.

Bagi PWI Sumbar, dukungan terhadap pengusulan Udin sebagai pahlawan nasional sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak lahir begitu saja. Ada perjalanan panjang, keberanian, bahkan pengorbanan yang menyertainya.

Karena itu, Widya Navies menilai pengungkapan kasus kematian Udin tetap menjadi bagian penting dari perjuangan tersebut. Setelah 30 tahun, publik masih berhak mengetahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi terhadap wartawan yang dikenal kritis itu.

Dukungan PWI Sumbar pun menjadi bagian dari suara komunitas pers di daerah yang berharap kasus Udin tidak berhenti sebagai sejarah yang dikenang setiap tahun, tetapi benar-benar mendapatkan kejelasan dan penyelesaian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *