PADANG — Pengaduan masyarakat (dumas) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Markas Cabang Forum Bersama Laskar Merah Putih (FB-LMP) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terkait dugaan penggarapan kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kini memanggil lima orang yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi. Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya pihak pelapor dimintai keterangan oleh penyidik.
Dumas itu berkaitan dengan dugaan penggarapan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) menggunakan alat berat serta dugaan penggunaan senjata api rakitan di kawasan hutan.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah dokumen tertulis terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan LSM Macab FB-LMP Pessel kepada Polda Sumbar dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam surat nomor 234/FB-LMP/Pessel/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026, LSM FB-LMP Pessel meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penggarapan kawasan hutan tanpa izin menggunakan alat berat.
Dalam laporan itu juga disampaikan dugaan adanya penggunaan senjata api rakitan di kawasan hutan yang berada di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang.
Pada 19 Juli 2026, pihak pelapor kembali menyampaikan tambahan informasi kepada Polda Sumbar dan Balai Gakkumhut Sumbar dengan menggunakan nomor surat yang sama.
Menindaklanjuti dumas tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada Ketua LSM Macab FB-LMP Pessel.
Surat bernomor SPPH/179/VII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus itu tertanggal 27 Juli 2026. Pada waktu yang sama, Polda Sumbar juga melayangkan surat nomor B/741/VII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus berupa undangan klarifikasi.
Kedua surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum.
Berdasarkan undangan tersebut, Ketua LSM Macab FB-LMP Pessel, Sidi A. Gaspur mendatangi Mapolda Sumbar pada Jumat, 31 Juli 2026. Ia memberikan klarifikasi dan keterangan kepada penyidik terkait informasi yang disampaikan dalam dumas.
Sidi menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Sumbar yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait merupakan langkah penting untuk memastikan dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan yang dilaporkan dapat diungkap berdasarkan fakta dan bukti.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Sumbar yang telah menindaklanjuti dumas ini. Kami berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif dan seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dapat dimintai keterangan,” ujarnya kepada wartawan di Painan, Rabu (19/8/2026).
Ia berharap penyelidikan tidak berhenti pada tahap klarifikasi, tetapi dapat mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan bagaimana legalitas aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan hutan tersebut.
Sidi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kawasan hutan karena menyangkut aset negara dan kelestarian lingkungan.
“Kawasan hutan merupakan aset negara yang harus dijaga. Kalau memang ada dugaan pemanfaatan kawasan tanpa izin, tentu harus ditelusuri secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Setelah meminta keterangan dari pihak pelapor, Ditreskrimsus Polda Sumbar melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil lima orang yang disebut sebagai terlapor.
Kelima nama tersebut yakni Iwis atau Bakok, Rudi Suprianto, Sukardi alias De, Mis, dan Zoni Bahaluan.
Surat undangan klarifikasi tertanggal 14 Agustus 2026 tersebut diterbitkan secara terpisah kepada masing-masing terlapor.
Di antaranya surat nomor B/869/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus, B/870/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus, B/871/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus, B/872/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus, B/873/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus, serta B/874/VIII/Res.5.6./2026/Ditreskrimsus.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menggali keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas di kawasan HPK sebagaimana dilaporkan.
Bagi pelapor, langkah tersebut dinilai penting karena laporan yang disampaikan bukan semata menyangkut persoalan aktivitas di kawasan hutan, tetapi juga dugaan penggunaan alat berat dan senjata api rakitan yang perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Sidi berharap seluruh proses berjalan profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sumbar. Yang terpenting bagi kami, laporan ini ditangani secara serius, berdasarkan bukti dan keterangan dari seluruh pihak, sehingga persoalannya menjadi terang benderang,” ucapnya.
Dengan dipanggilnya lima terlapor, penanganan dumas tersebut kini memasuki tahapan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Namun, pemanggilan atau status sebagai terlapor pada tahap penyelidikan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Keterangan masing-masing pihak masih harus diverifikasi dan diuji bersama bukti-bukti yang diperoleh penyelidik.
Selanjutnya, penyelidik Ditreskrimsus Polda Sumbar akan menilai seluruh informasi, keterangan dan bukti yang diperoleh untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dumas tersebut sebelumnya mendapat perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas penggarapan kawasan HPK di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang.
Kawasan hutan bukan hanya persoalan batas wilayah atau pemanfaatan lahan. Di dalamnya terdapat kepentingan negara, kelestarian lingkungan, serta hak masyarakat yang harus dipastikan tidak terabaikan.
Karena itu, proses penyelidikan Polda Sumbar diharapkan mampu menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul dari laporan tersebut, mulai dari apakah aktivitas yang dilaporkan memiliki dasar perizinan, siapa pihak yang berada di balik penggunaan alat berat, hingga bagaimana kebenaran dugaan penggunaan senjata api rakitan di kawasan hutan.
Kini, publik menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan yang dilaporkan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. (*)














