PESISIR SELATAN – Jajaran Polsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pemuda berinisial YP (20), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Sungai Aqsa, Kenagarian Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari tangan pemuda yang bekerja sebagai petani atau pekebun tersebut, polisi mengamankan 20 paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Selain itu, petugas turut menyita satu buah timbangan digital berwarna hitam merek Digital Scale dan satu unit telepon seluler merek Vivo Y20 SG berwarna biru muda.
Kapolsek Pancung Soal, AKP Hendra, S.H., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Pesisir Selatan menjelaskan, bahwa penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Anggota Polsek Pancung Soal melakukan upaya penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa inisial YP, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek dalam laporan tersebut.
Informasi masyarakat itu, kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang yang diduga sabu-sabu berada di jok bagian depan sepeda motor yang digunakan YP.
Kapolsek mengatakan, barang itu sebelumnya diduga diambil oleh pelaku dari sebuah tiang listrik yang berada di pinggir jalan kawasan tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam plastik bening di jok depan motor pelaku, yang mana sebelumnya barang bukti tersebut diambil pelaku dari sebuah tiang listrik di pinggir jalan tersebut,” jelas AKP Hendra.
Dari penguasaan YP, polisi kemudian mengamankan 20 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital serta satu unit telepon seluler.
Menurut laporan Kapolsek, terduga pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut merupakan miliknya,” kata AKP Hendra.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Pancung Soal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/VIII/2026/SPKT/Polsek Pancung Soal/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat, tertanggal 18 Agustus 2026.
AKP Hendra menyebut, setelah penangkapan dilakukan, pihaknya melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya mengamankan tersangka, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan proses penyidikan.
“Rencana tindak lanjut yakni mengamankan tersangka, melengkapi mindik, menyita barang bukti dan proses sidik,” ucap Kapolsek.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 20 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, timbangan digital dan telepon seluler.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang yang diduga sabu-sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa partisipasi warga dalam memberikan informasi kepada aparat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pancung Soal.
Saat ini YP bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




















