PESISIR SELATAN — Aktivitas tambang galian C yang diduga dikelola CV Putra Idola di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mendapat sorotan dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH).
Ketua AJPLH, Soni, SH, MH, M.Ling, meminta pemerintah dan instansi berwenang tidak hanya melihat aspek legalitas perizinan, tetapi juga memastikan aktivitas pertambangan tersebut tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.
Sorotan itu terutama menyangkut lokasi tambang yang berada di kawasan perbukitan dan disebut berdekatan dengan jalan nasional. Kondisi tersebut, menurut Soni, perlu menjadi perhatian serius karena aktivitas penggalian pada kawasan dengan karakteristik geografis tertentu berpotensi memengaruhi kestabilan lereng dan meningkatkan risiko bencana apabila tidak dilakukan dengan kajian serta pengawasan yang memadai.
“Aktivitas pertambangan di batas kota itu, berdampak terhadap lingkungan dan akan timbul bencana alam untuk ke depannya. Kita dari AJPLH meminta izin dicabut karena pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan,” ujar Soni kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Ia menegaskan, kepemilikan izin bukan berarti pengelola tambang bebas menjalankan kegiatan tanpa memperhatikan batas-batas keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Menurut Soni, setiap kegiatan pertambangan harus mempertimbangkan kondisi lokasi, dampak terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat serta pengguna jalan yang berada di sekitar kawasan tambang.
“Informasinya, mereka mengatakan sudah ada izin. Tapi meski punya izin, apakah boleh beraktivitas sesuka hatinya? Di kawasan itu sangat dekat dengan jalan raya. Lokasinya perbukitan yang rawan longsor,” katanya.
Soni meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan seluruh persyaratan lingkungan, teknis, keselamatan dan ketentuan perizinan benar-benar dipenuhi oleh pengelola.
“Kalau akan menimbulkan kerusakan lingkungan, tentu harus ada evaluasi. Jika perlu cabut saja izinnya. Sebab, tidak memperhatikan dan mengkaji dampaknya sebelum beroperasi,” ucapnya.
Bagi AJPLH, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut ada atau tidaknya dokumen perizinan. Lebih jauh, yang harus dipastikan adalah apakah kegiatan pertambangan di lokasi tersebut masih layak secara lingkungan dan tidak menimbulkan ancaman terhadap kawasan sekitar.
Menurut Soni, keberadaan tambang di dekat jalan nasional membuat aspek keselamatan publik menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah dan instansi terkait diminta turun langsung melihat kondisi lapangan dan mengkaji potensi dampak yang mungkin ditimbulkan.
AJPLH juga mengingatkan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan harus menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembangunan dan investasi.
Soni merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu landasan penting dalam memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Pembangunan yang berkelanjutan wajib memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Soni mengatakan, AJPLH sengaja menyampaikan persoalan tersebut melalui pemberitaan sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus penyampaian informasi kepada pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan maupun pengawasan izin pertambangan.
Ia berharap laporan dan sorotan publik tersebut tidak berhenti sebatas menjadi perdebatan, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan serta evaluasi terhadap aktivitas tambang.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun membahayakan keselamatan masyarakat, AJPLH meminta pemerintah tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang terbukti menimbulkan kerusakan, jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi bencana. Lebih baik dilakukan evaluasi sejak sekarang,” tuturnya.
Tidak hanya meminta evaluasi, AJPLH juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah dan instansi terkait lainnya.
Soni menyebut, organisasi yang dipimpinnya membuka kemungkinan menggunakan hak gugat organisasi atau legal standing apabila ditemukan persoalan lingkungan yang dinilai tidak ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
“Kalau tidak ada tindakan atau evaluasi, AJPLH siap menempuh jalur hukum melalui gugatan hak gugat organisasi atau legal standing,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pengelola tambang, CV Putra Idola, pemerintah dan instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. Status perizinan, dokumen lingkungan, serta hasil pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.


















