PESISIR SELATAN — Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengeksekusi seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Tapan, Jumat (28/8/2026) dini hari, berlangsung menegangkan.
Terpidana bernama Marsedes Pgl Sedes (50) tidak begitu saja menyerahkan diri ketika Tim Tabur Kejari Pesisir Selatan mendatangi rumahnya. Ia justru melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang hingga seorang personel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengalami luka sobek di jari kelingking tangan kiri.
Marsedes merupakan warga Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Ia merupakan terpidana dalam perkara kehutanan terkait perbuatan turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6413 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022, Marsedes dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Marsedes tidak menjalani hukuman sehingga keberadaannya kemudian masuk dalam daftar pencarian orang.
Operasi penangkapan terhadap terpidana dilakukan Tim Tabur Kejari Pesisir Selatan di bawah komando Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan, Andre Pratama Aldrin.
Sebelum bergerak, tim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kodim 0311/Pesisir Selatan dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pengamanan sekaligus melakukan pemetaan dan profiling terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.
Tim berangkat dari Kantor Kejari Pesisir Selatan sekitar pukul 02.30 WIB. Perjalanan menuju Tapan dilakukan dalam dua rombongan.
Setibanya di sekitar lokasi, personel tidak langsung mendatangi rumah terpidana. Situasi sekitar terlebih dahulu dipantau. Setelah dinilai aman, tim membagi personel untuk melakukan penjagaan di bagian dalam dan luar rumah.
Sekitar pukul 05.30 WIB, tim akhirnya masuk ke rumah Marsedes.
Saat itu, terpidana sedang berada di dalam rumah. Ia dibangunkan oleh istri dan salah seorang anaknya. Tim kemudian memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud kedatangan dan dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
Pada awalnya situasi berlangsung kondusif. Marsedes disebut menerima kedatangan Tim Tabur dengan tenang.
Namun, kondisi berubah dalam waktu singkat.
Terpidana kemudian menunjukkan sikap tidak kooperatif dan menolak menjalani proses eksekusi. Ia masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata tajam berupa parang.
Senjata tersebut kemudian digunakan untuk mengejar personel Tim Tabur yang berada di dalam rumah.
Situasi yang semula tenang sontak berubah menjadi tegang. Marsedes kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah menuju area perkebunan kelapa sawit yang berada di belakang rumah.
Personel pengamanan langsung melakukan pengejaran.
Dalam upaya menghentikan pelarian terpidana, personel TNI yang turut mengamankan kegiatan tersebut mengeluarkan satu kali tembakan peringatan.
Pengejaran berlanjut ke area kebun sawit. Setelah dilakukan penyisiran dan pengejaran, Tim Tabur bersama personel pengamanan akhirnya berhasil mengamankan Marsedes.
Namun, proses pengamanan tersebut tidak berlangsung tanpa perlawanan.
Terpidana disebut kembali menggunakan senjata tajam. Akibatnya, seorang personel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengalami luka sobek pada jari kelingking tangan kiri akibat terkena sabetan senjata tajam.
Setelah berhasil diamankan, Marsedes kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 06.15 WIB, terpidana tiba dan diamankan di Kantor Kejari Pesisir Selatan untuk selanjutnya menjalani proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan eksekusi terhadap DPO tersebut merupakan hasil sinergi Kejari Pesisir Selatan bersama Kodim 0311/Pesisir Selatan dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan.
Operasi tersebut sekaligus menegaskan upaya aparat penegak hukum dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, meskipun proses eksekusi menghadapi perlawanan dari terpidana.


















