Bawaslu Pessel Perkuat Kemampuan Staf Tangani Pelanggaran, Fokus pada Klarifikasi dan Batas Waktu

DAERAH, HEADLINE, POLITIK51 Dilihat

PESISIR SELATAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus memperkuat kapasitas jajaran sekretariat dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Penguatan dilakukan melalui Pelatihan Penanganan Pelanggaran Edisi II Pertemuan ke-6 yang digelar di ruang media center Kantor Bawaslu Pesisir Selatan, Kamis (10/9/2026).

Pelatihan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut menjadi bagian dari program Kelas Belajar yang digagas Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pessel.

Materi kali ini diarahkan pada aspek teknis yang menjadi bagian penting dalam proses penanganan pelanggaran, mulai dari pengisian formulir undangan klarifikasi, berita acara sumpah, hingga penyusunan jadwal klarifikasi dan kajian.

Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, mengatakan Kelas Belajar dirancang sebagai ruang untuk meningkatkan kemampuan teknis jajaran sekretariat agar tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam proses penanganan pelanggaran.

“Ini merupakan agenda khusus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi yang kami namai Kelas Belajar. Saat ini sudah memasuki edisi kedua,” kata Syauqi.

Pelatihan tersebut diikuti delapan peserta inti yang berasal dari tiga subbagian. Mereka terdiri atas empat staf Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dua staf Subbagian Pengawasan, serta dua staf Subbagian Hukum, Humas, dan Data Informasi.

Meski memiliki peserta inti, kesempatan mengikuti Kelas Belajar juga terbuka bagi staf Sekretariat lainnya sepanjang tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Syauqi menjelaskan, Pertemuan ke-6 secara khusus membekali peserta agar mampu mengisi formulir Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Sumpah sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Petunjuk Teknis (Juknis) penanganan pelanggaran.

Tak hanya berkutat pada administrasi, peserta juga dilatih mengelola waktu penanganan secara efektif melalui penyusunan jadwal klarifikasi dan kajian.

“Peserta dilatih menyusun jadwal klarifikasi sekaligus penyusunan kajian dengan memaksimalkan jangka waktu yang tersedia, yaitu tujuh hari untuk proses klarifikasi dan tujuh hari untuk penyusunan kajian, terhitung sejak laporan atau temuan diregistrasi,” ujarnya.

Menurut Syauqi, pengelolaan waktu menjadi salah satu aspek krusial dalam penanganan pelanggaran. Setiap tahapan memiliki batas waktu yang harus dipenuhi, sehingga penyusunan jadwal tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Ketepatan menentukan jadwal klarifikasi, kata dia, akan membantu jajaran pengawas menyediakan waktu yang memadai untuk mengumpulkan informasi, melakukan analisis, hingga menyusun kajian secara komprehensif.

“Penguasaan tahapan klarifikasi menjadi krusial mengingat batas waktu yang ketat dalam proses penanganan pelanggaran. Karena itu, ketepatan pengelolaan jadwal turut menentukan kualitas kajian yang dihasilkan,” ucapnya.

Pertemuan ke-6 ini sekaligus menjadi kelanjutan dari materi yang telah diberikan pada pertemuan sebelumnya. Pada Pertemuan ke-5, peserta telah mendalami analisis syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran sebagai bagian dari proses pengisian formulir kajian awal.

Dengan pola pembelajaran yang berkesinambungan tersebut, Bawaslu Pessel berupaya memastikan staf memiliki pemahaman yang utuh terhadap setiap tahapan, mulai dari laporan atau temuan diterima, diregistrasi, dilakukan klarifikasi, hingga penyusunan kajian.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi, mengatakan peningkatan kompetensi teknis merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat dukungan sekretariat terhadap tugas pengawasan pemilu.

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi harus berjalan beriringan dengan kemampuan teknis dalam melaksanakan setiap tahapan penanganan pelanggaran.

“Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dalam memperkuat kompetensi teknis staf Sekretariat untuk mendukung tugas penanganan pelanggaran pemilu secara akurat dan sesuai prosedur,” tutur Rinaldi.

Melalui Kelas Belajar tersebut, Bawaslu Pessel berharap kemampuan jajaran sekretariat dalam menangani pelanggaran semakin terukur, terutama dalam menghadapi tahapan yang membutuhkan ketelitian administrasi, kecermatan analisis, serta disiplin terhadap batas waktu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *