PESISIR SELATAN — Perselisihan rumah tangga di Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, berujung pada dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang perempuan berinisial V (34) melaporkan suaminya, F (38), ke kepolisian setelah diduga mengalami kekerasan fisik.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin dini hari (23/3) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pasangan tersebut. Kasus tersebut kini ditangani jajaran Polsek Lengayang, Polres Pesisir Selatan.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, peristiwa bermula ketika korban dan suaminya terlibat pertengkaran. Dalam pemeriksaan awal, korban menduga suaminya telah melakukan perselingkuhan sehingga terjadi cekcok di antara keduanya.
Pertengkaran tersebut kemudian memanas dan menurut laporan korban berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik oleh suaminya.
Pihak kepolisian kini melakukan penanganan dan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk memastikan fakta terkait dugaan kekerasan yang dilaporkan korban.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan asas praduga tak bersalah. Status serta perbuatan terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Jika unsur pidana dalam perkara tersebut terbukti, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














