Dana Nagari Pancung Taba Diduga Diselewengkan Rp400 Juta, Mantan Wali Nagari E Ditahan Kejari Pessel

PESISIR SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menetapkan E, Wali Nagari Pancung Taba periode 2018–2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Nagari Pancung Taba Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. E langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Pesisir Selatan Mohd Radyan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Andre Pratama Aldrin, S.H., mengatakan penetapan E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Tim Penyidik telah menetapkan Saudara E sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Andre dalam keterangannya dikutip, Jumat (2/10/2026).

Perkara tersebut berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Nagari Pancung Taba selama periode anggaran 2021 sampai 2023.

Dari hasil penyidikan sementara, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya penggunaan Dana Nagari yang tidak sesuai peruntukannya, kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan realisasi, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya penggunaan atau penguasaan dana untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, meminta keterangan ahli serta melakukan berbagai tindakan penyidikan lainnya.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, dugaan penyimpangan itu ditaksir telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta.

Andre menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, E disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsidair, E disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, E ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Painan, terhitung sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2026.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” ucapnya.

Meski seorang tersangka telah ditetapkan dan dilakukan penahanan, penyidik belum menghentikan penelusuran perkara. Kejari Pesisir Selatan masih mendalami penggunaan Dana Nagari Pancung Taba, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana tersebut.

Bahkan, penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri penggunaan serta aliran Dana Nagari yang menjadi objek penyidikan,” tutur Andre.

Kejari Pesisir Selatan menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan Dana Nagari yang pada prinsipnya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian, Kejari Pesisir Selatan tetap menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *