PESISIR SELATAN – Perjuangan petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memasuki babak baru. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) segera hadir di daerah itu dan diproyeksikan menjadi wadah perjuangan petani dalam menghadapi berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor perkebunan rakyat.
Pembentukan SPKS di Pesisir Selatan berawal dari penugasan Pengurus Pusat SPKS kepada Novermal untuk membentuk kepengurusan organisasi tersebut di tingkat kabupaten.
Novermal, yang juga Anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, mengatakan keputusan bergabung dengan SPKS diambil setelah melihat rekam jejak berbagai organisasi petani kelapa sawit serta kebutuhan petani sawit swadaya Pesisir Selatan terhadap dukungan organisasi di tingkat provinsi dan nasional.
“Perjuangan petani kelapa sawit Kabupaten Pesisir Selatan perlu dukungan organisasi petani kelapa sawit di tingkat provinsi dan nasional. Setelah melihat rekam jejak banyak organisasi petani kelapa sawit, saya putuskan bergabung dengan SPKS,” kata Novermal.
Menurutnya, Ketua Umum bersama jajaran Pengurus Pusat SPKS menyambut baik gagasan tersebut setelah dirinya memaparkan kondisi petani sawit kebun swadaya di Pesisir Selatan, termasuk berbagai upaya yang selama ini telah dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Penugasan itu, kata Novermal, diserahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional SPKS yang berlangsung di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
“Insya Allah, SPKS akan menjadi rumah perjuangan petani kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.
Novermal menyebut, sedikitnya ada dua pekerjaan rumah besar yang harus segera diperjuangkan melalui organisasi tersebut, yakni mendorong penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kebun swadaya yang transparan dan berkeadilan serta memastikan potongan timbangan di pabrik memiliki standar yang jelas.
Persoalan harga TBS memang telah lama menjadi sorotan di Pesisir Selatan. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya juga mengakui harga TBS petani swadaya masih berada di bawah harga TBS kebun plasma maupun sejumlah daerah lain di Sumatera Barat. Pemkab Pessel menyatakan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pelaku usaha perkebunan atau pabrik kelapa sawit (PKS).
Namun demikian, Novermal menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut angka harga jual, tetapi berkaitan langsung dengan posisi tawar petani yang selama ini masih sangat rendah.
Dalam sejumlah keterangannya sebelumnya, Novermal juga menyoroti tingginya potongan timbangan TBS di Pesisir Selatan yang disebut berada pada kisaran 9 hingga 12 persen, sementara di Sijunjung sekitar 4 hingga 5 persen. Ia juga telah membawa dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tata niaga TBS Pesisir Selatan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Petani berhak mengetahui bagaimana harga TBS ditetapkan, termasuk data rendemen kebun dan rendemen pabrik yang menjadi dasar perhitungannya,” ucap Novermal saat menyoroti persoalan transparansi rendemen sawit di Pessel dalam beberapa pertemuan.
Selain persoalan tata niaga TBS, SPKS Pesisir Selatan nantinya juga akan menghadapi persoalan yang tidak kalah pelik, yakni keberadaan kebun sawit rakyat di kawasan hutan.
Novermal menyebut, dari sekitar 44 ribu hektare kebun sawit swadaya di Pesisir Selatan, sekitar 14 ribu hektare berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sedangkan sekitar 7 ribu hektare berada di kawasan Hutan Lindung (HL).
Kondisi tersebut, kata dia, membuat sebagian petani berada dalam posisi rentan karena kebun yang menjadi sumber penghidupan mereka berpotensi berhadapan dengan persoalan legalitas hingga proses hukum.
Karena itu, menurut Novermal, petani yang terlanjur membuka atau mengelola kebun di kawasan hutan tidak cukup hanya dipandang sebagai pelanggar aturan, tetapi juga membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum agar penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dan tidak mengabaikan kepentingan petani.
Bagi Novermal, keberadaan SPKS di Pesisir Selatan diharapkan tidak berhenti pada pembentukan struktur organisasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen penguatan petani dari tingkat kebun hingga kelembagaan.
SPKS sendiri selama ini memosisikan diri sebagai organisasi petani kelapa sawit yang memperjuangkan kepentingan petani swadaya melalui penguatan kelembagaan petani dan koperasi, peningkatan produktivitas, legalitas dan ketelusuran, serta perluasan akses terhadap pembiayaan, teknologi dan pasar.
Dengan terbentuknya SPKS di Pesisir Selatan, persoalan petani sawit swadaya diharapkan dapat diperjuangkan melalui jalur organisasi yang lebih kuat, sekaligus membuka ruang dialog dengan pemerintah, perusahaan, koperasi, lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Bagi Novermal, persoalannya bukan hanya bagaimana menjual TBS dengan harga lebih baik. Di balik setiap kilogram buah sawit terdapat persoalan panjang tentang posisi tawar, transparansi harga, potongan timbangan, legalitas lahan, hingga kepastian hukum.
“SPKS akan menjadi rumah perjuangan petani kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Novermal.





















