Polemik Gelar Datuak Rajo Bandaro Suku Melayu Puluik-Puluik Memanas, Raflis Bakal Tempuh Jalur Hukum

DAERAH, HEADLINE31 Dilihat

PESISIR SELATAN — Polemik gelar adat Datuak Rajo Bandaro Kaum Suku Melayu Puluik-Puluik, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, memasuki babak baru. Persoalan gelar sako yang disebut telah dipangku Raflis Datuak Rajo Bandaro sejak 1996 itu, kini berujung pada langkah hukum.

Raflis bersama keluarga dan kaumnya mempersoalkan munculnya nama Hamadi yang disebut akan memakai gelar Datuak Rajo Bandaro. Melalui kuasa hukumnya, Suhanda Hakiki, SH, Raflis menyatakan akan mempertahankan kedudukan gelar sako tersebut melalui jalur hukum.

Hal itu disampaikan Suhanda Hakiki kepada awak media di Painan, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, gelar Datuak Rajo Bandaro merupakan gelar sako kaum Suku Melayu Puluik-Puluik yang memiliki sejarah pewarisan dalam kaum.

Hakiki menyebut, gelar tersebut secara turun-temurun dipangku melalui hubungan mamak dan kemenakan. Sebelum Raflis, gelar itu disebut pernah dipangku Junu Datuak Rajo Bandaro dan kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro.

“Gelar ini adalah gelar sako kaum Suku Malayu Puluik-Puluik. Ada sejarah dan mata rantainya. Dari Junu Datuak Rajo Bandaro, kemudian Syukur Datuak Rajo Bandaro, dan sekarang Raflis Datuak Rajo Bandaro,” ujar Hakiki.

Ia mengatakan, dalam perspektif adat Minangkabau, persoalan pengangkatan penghulu tidak terlepas dari kaum dan anak kamanakan. Mekanisme adat, menurut dia, semestinya dijalankan melalui proses bajanjang naiak, batanggo turun serta mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Polemik tersebut mencuat saat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik-Puluik pada 1 Juni 2025 mengundang Raflis Datuak Rajo Bandaro bersama kaumnya dalam sebuah pertemuan di UDKP Kantor Camat Bayang Utara.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Hakiki, KAN menyampaikan adanya rencana melewakan Hamadi dengan gelar Datuak Rajo Bandaro.

Rencana tersebut kemudian mendapat keberatan dari Raflis dan keluarganya. Perbedaan pandangan bahkan memicu perdebatan hangat dalam rapat tersebut.

Pertemuan itu bahkan turut dihadiri unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Karena belum tercapai kesepakatan, rencana melewakan gelar datuak tersebut akhirnya tidak terlaksana.

“Dalam adat, melewakan gelar datuak atau penghulu bukan sekadar memberikan nama. Ada kaum, ada anak kemenakan, ada hubungan sako dan pusako, serta ada proses musyawarah yang harus dihormati,” katanya.

Hakiki mengatakan, sebelumnya pihak Raflis telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumatera Barat atas dugaan pemalsuan dokumen. Selain itu, pihaknya juga bakal menyiapkan gugatan terhadap KAN Puluik-Puluik ke Pengadilan Negeri Painan.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memastikan mekanisme adat dan kedudukan kaum tetap dihormati.

Hakiki juga menyatakan, akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila dalam proses pemberian atau penggunaan gelar tersebut nantinya ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada mekanisme adat yang harus ditempuh, mari kita ikuti sesuai aturan dan prosedur. Jangan sampai persoalan gelar sako justru menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah kaum dan masyarakat,” ucapnya.

Dalam adat Minangkabau, sako dikenal sebagai gelar pusako kaum yang berkaitan dengan penghulu dan kepemimpinan adat. Karena itu, persoalan pengangkatan datuak maupun pergantian penghulu berkaitan dengan struktur kaum dan hubungan antara mamak dengan kemenakan.

Hakiki menilai, persoalan yang terjadi di Puluik-Puluik tidak semata-mata menyangkut nama atau sebutan seseorang, tetapi berkaitan dengan kedudukan gelar sako serta mekanisme adat yang berlaku dalam kaum.

“Polemik ini tidak hanya menyangkut persoalan nama atau sebutan seseorang, tetapi juga menyentuh persoalan sako, kaum, dan mekanisme adat yang menjadi dasar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, upaya awak media meminta tanggapan Ketua KAN Puluik-Puluik, Afrimal Datuak Rajo Intan, melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.

Konfirmasi juga telah diupayakan kepada Hamadi untuk mendapatkan penjelasan mengenai rencana penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Hak jawab dan klarifikasi dari KAN Puluik-Puluik maupun Hamadi tetap terbuka untuk menjelaskan persoalan tersebut dari sudut pandang masing-masing.

Jika rencana gugatan benar-benar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Painan, polemik gelar Datuak Rajo Bandaro ini akan memasuki ranah hukum formal, setelah sebelumnya menjadi persoalan di tingkat adat.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, penyelesaian melalui mekanisme adat dan musyawarah tetap menjadi bagian penting agar polemik gelar sako tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah kaum dan masyarakat.

Prinsip adat Minangkabau yang mengedepankan musyawarah dan mufakat diharapkan dapat menjadi pijakan dalam mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *