PESISIR SELATAN – Persoalan perkebunan kelapa sawit rakyat kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Pemkab Pessel mengambil langkah konkret untuk melindungi petani sawit, mulai dari persoalan harga tandan buah segar (TBS), potongan sortasi, keterbatasan pabrik kelapa sawit (PKS), hingga kepastian hukum bagi petani yang terlanjur berkebun di kawasan hutan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPRD Pessel Fraksi PAN, Roni Ricardo, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum terhadap Nota Keuangan Ranperda tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2027, Selasa (6/10/2026).
Fraksi PAN menilai persoalan yang dihadapi petani sawit rakyat sudah berlangsung cukup lama dan membutuhkan kebijakan yang lebih konkret dari pemerintah daerah.
Salah satu sorotan utama adalah harga TBS kebun rakyat yang dinilai belum transparan dan tidak berkeadilan.
Fraksi PAN meminta Pemkab Pessel menyusun rencana aksi strategis untuk memberikan perlindungan terhadap harga TBS kelapa sawit kebun rakyat atau kebun swadaya, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
“Harga TBS kelapa sawit kebun rakyat Pesisir Selatan sampai hari ini selalu paling rendah di Sumatera Barat,” kata Roni saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN.
Menurutnya, berdasarkan kondisi per 5 Oktober 2026, terdapat selisih harga yang cukup besar antara TBS kebun rakyat Pessel dengan TBS kebun plasma dan mitra yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Harga TBS kebun rakyat Pessel disebut lebih rendah sekitar Rp1.000 per kilogram dibandingkan harga TBS kebun plasma dan mitra yang mencapai Rp3.966 per kilogram.
Bahkan, harga TBS kebun rakyat Pessel juga disebut terpaut sekitar Rp400 per kilogram dibandingkan harga TBS kebun rakyat di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya.
Dengan luas kebun rakyat sekitar 44 ribu hektare, ia memperkirakan selisih harga tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi petani.
“Dengan selisih harga sesama TBS kelapa sawit kebun rakyat Rp400 per kilogram, petani kelapa sawit kebun rakyat Pesisir Selatan dengan luas kebun 44 ribu hektare telah dirugikan lebih kurang Rp35 miliar per bulan,” ujar Roni.
Senada dengan itu, Anggota DPRD Pessel Fraksi PAN, Novermal, menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa karena menyangkut sumber penghidupan masyarakat dalam jumlah besar.
Ia juga mempertanyakan alasan rendahnya harga TBS kebun rakyat yang selama ini kerap dikaitkan dengan rendahnya rendemen.
Menurut Novermal, pada 2018 Pemkab Pessel bersama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) pernah melakukan pengecekan rendemen TBS kelapa sawit kebun rakyat di sepanjang hamparan Sutera hingga Silaut.
Hasil pengecekan tersebut, kata dia, menunjukkan tanaman berumur sekitar 10 tahun memiliki rata-rata rendemen 22,54 persen. Sementara rata-rata rendemen TBS kebun plasma dan mitra yang saat ini dihargai Rp3.966 per kilogram disebut hanya 21,89 persen.
“Artinya, alasan harga TBS kelapa sawit kebun rakyat Pesisir Selatan rendah karena rendemennya rendah adalah pembohongan yang sangat jahat, dan kejahatan bisnis ini harus dilawan dengan penetapan harga yang transparan dan berkeadilan,” ucap Novermal.
Selain persoalan harga, Fraksi PAN juga menyoroti potongan timbangan sortasi TBS di sejumlah PKS yang dinilai membebani petani.
Novermal menyebut, potongan timbangan sortasi TBS kebun rakyat di Pessel bisa mencapai 12 persen. Angka tersebut, menurutnya, jauh lebih tinggi dibandingkan Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya yang berada pada kisaran 4 hingga 5 persen.
“Potongan timbangan sortasi di pabrik kelapa sawit Pessel selalu paling tinggi di Sumatera Barat. Sementara standar potongan timbangan sortasi tidak jelas alias tidak ada standarisasinya,” katanya.
Karena itu, Fraksi PAN meminta Pemkab Pessel menyusun rencana aksi strategis yang mencakup penetapan harga TBS secara transparan dan berkeadilan, penerapan standar potongan sortasi, pengawasan terhadap PKS, hingga pemberian sanksi terhadap perusahaan yang terbukti merugikan petani.
“Ini harus dilakukan, karena lebih kurang 20 persen ekonomi masyarakat Pesisir Selatan bergantung dengan usaha perkebunan kelapa sawit,” tutur Novermal.
Ia juga menyoroti keterbatasan jumlah PKS, terutama untuk menampung produksi TBS petani di Kecamatan Sutera, Lengayang, Ranah Pesisir dan Linggo Sari Baganti.
Jarak kebun dengan PKS dinilai menyebabkan petani di wilayah tersebut harus menanggung biaya transportasi lebih tinggi.
Sebagai salah satu solusi, Fraksi PAN mengusulkan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pengelolaan kelapa sawit, khususnya pembangunan dan pengelolaan PKS, dengan pola kemitraan bersama perbankan dan pihak swasta.
“Kami mengusulkan pembentukan BUMD khusus pabrik kelapa sawit bermitra dengan perbankan dan swasta,” ujarnya.
Pemkab Pessel juga diminta aktif memfasilitasi masuknya investasi pembangunan PKS dari pengusaha lokal maupun nasional.
Selain persoalan ekonomi, Fraksi PAN juga mengangkat persoalan kepastian hukum bagi petani yang terlanjur membuka kebun sawit di kawasan hutan, khususnya di wilayah Inderapura, Tapan, Lunang dan Silaut.
Novermal menyebut, dari sekitar 44 ribu hektare kebun kelapa sawit rakyat di Pessel, sekitar 14 ribu hektare berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan sekitar 7 ribu hektare berada di kawasan hutan lindung.
Fraksi PAN meminta Pemkab Pessel memberikan perlindungan dan mencarikan solusi hukum bagi petani melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dalam kerangka reforma agraria.
“Jangan ada lagi petani sawit yang diproses hukum karena terlanjur berkebun di kawasan hutan HPK dan hutan HL,” ucap Novermal.
Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan sejarah penguasaan tanah di wilayah selatan Pessel, termasuk keberadaan kawasan yang sebelumnya disebut sebagai tanah ulayat nagari sebelum berubah status menjadi kawasan hutan.
Novermal juga menyinggung keberadaan perkebunan sawit perusahaan di kawasan tersebut serta kampung tua seperti Kampung Pasir Ganting dan Kampung Air Uba yang berada di kawasan hutan lindung Inderapura.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perlakuan yang adil antara kepentingan perusahaan dan masyarakat yang telah lama menguasai serta menggarap lahan.
“Perusahaan kelapa sawit bisa dapat fasilitas HGU di kawasan hutan ulayat nagari, mestinya petani kelapa sawit yang terlanjur berkebun di kawasan hutan HPK dan hutan HL yang dulunya merupakan kawasan hutan ulayat nagari juga bisa mendapat fasilitas yang sama,” katanya.
Menanggapi pandangan Fraksi PAN tersebut, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim dalam jawaban pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan melalui Roni Ricardo.
Terkait persoalan kesejahteraan petani sawit, Pemkab Pessel menyatakan sependapat bahwa harga TBS dan transparansi penetapannya perlu mendapat perhatian.
“Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit, pemerintah daerah sependapat bahwa harga TBS dan transparansi penetapannya perlu mendapat perhatian,” ujar Risnaldi dalam rapat paripurna.
Menurutnya, Pemkab Pessel akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, instansi terkait serta perusahaan dan pabrik kelapa sawit sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara terkait usulan pengembangan investasi dan pembentukan BUMD di bidang pengelolaan kelapa sawit, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut.
Kajian tersebut akan mempertimbangkan kelayakan usaha, kemampuan keuangan daerah, potensi pasar, tata kelola serta manfaat bagi masyarakat.
Namun, Novermal menilai masih terdapat persoalan penting yang belum dijawab secara spesifik oleh pemerintah daerah, terutama terkait nasib petani yang terlanjur berkebun di kawasan hutan.
“Dalam pemaparan tersebut, persoalan petani sawit yang terlanjur berkebun di kawasan hutan tidak dijawab Pemda,” ujar Novermal.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian pandangan fraksi maupun jawaban pemerintah, tetapi ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi kepada petani.
Dengan demikian, persoalan sawit di Pessel tidak hanya diselesaikan dari sisi harga dan tata niaga, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keberlanjutan usaha serta keadilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit.
















