PESISIR SELATAN – Polemik tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi perhatian pemerintah daerah. Di tengah keberatan yang disuarakan sebagian masyarakat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pesisir Selatan mendorong penyelesaian melalui dialog agar situasi tetap kondusif.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Marzan, melalui jajarannya menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun, perbedaan pandangan perlu disikapi secara bijaksana agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Penyampaian aspirasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus kita hormati bersama. Kami mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri, mengedepankan komunikasi, dan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan tahapan Pilwana di Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih,” ujar Marzan.
Ia menekankan, setiap keberatan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi dan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Polemik tersebut mencuat setelah sekitar 80 warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Rabu (14/10/2026). Dalam aksi itu, massa mempersoalkan tahapan Pilwana, terutama terkait transparansi proses pencalonan dan persyaratan administrasi bakal calon wali nagari.
Massa menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari permintaan penjelasan terbuka mengenai persyaratan pencalonan hingga desakan agar tahapan yang dipersoalkan ditinjau kembali. Aksi tersebut mencerminkan keberatan sebagian masyarakat terhadap proses yang sedang berjalan.
Di tengah situasi itu, dialog menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pihak-pihak terkait. Jajaran Kesbangpol turut hadir dalam proses mediasi bersama unsur pemerintah kecamatan, pemerintah nagari, panitia Pilwana, dan perwakilan masyarakat.
Mediasi tersebut menghasilkan berita acara penolakan terhadap tahapan Pilwana Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih yang ditandatangani sejumlah pihak terkait dan perwakilan warga. Setelah berita acara dibacakan dan ditandatangani, massa membubarkan diri sekitar pukul 12.42 WIB.
Meski demikian, kesepakatan tertulis tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan yang dipertanyakan masyarakat. Kejelasan mengenai persyaratan administrasi bakal calon, proses verifikasi dokumen, serta tindak lanjut terhadap tahapan Pilwana masih memerlukan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Marzan menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban bukan berarti membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Sebaliknya, kebebasan menyampaikan aspirasi perlu dihormati dengan tetap memperhatikan aturan, keselamatan bersama, dan ketertiban umum.
“Menjaga kondusivitas daerah bukan berarti membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersebut dapat disampaikan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka diperlukan agar persoalan yang berkembang tidak memicu kesalahpahaman berkepanjangan. Panitia maupun pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan yang jelas terhadap hal-hal yang dipersoalkan masyarakat.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang terbuka dan bijaksana. Panitia maupun pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan yang jelas terhadap hal-hal yang dipersoalkan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman berkepanjangan. Yang terpenting, persatuan dan kerukunan masyarakat tetap terjaga,” tutur Marzan.
Sesuai tugas dan fungsinya, Kesbangpol berperan mendukung terpeliharanya persatuan dan kesatuan, kondusivitas daerah, serta kehidupan politik yang demokratis dan harmonis. Dalam konteks polemik Pilwana, peran tersebut diwujudkan melalui pendekatan persuasif dan dorongan agar semua pihak mengedepankan musyawarah.
Kesbangpol juga mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri, menghindari tindakan anarkis, serta tidak melakukan perbuatan yang berpotensi memicu konflik. Di sisi lain, pihak-pihak yang berwenang diharapkan memberikan penjelasan yang transparan terhadap persoalan yang menjadi keberatan warga.
Polemik Pilwana Rawang Gunung Malelo Surantih menjadi pengingat bahwa proses demokrasi di tingkat nagari tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraannya.
Karena itu, upaya menjaga kondusivitas perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian substansi persoalan. Kesbangpol Pesisir Selatan berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi, menghormati aturan, dan menjaga kerukunan agar dinamika demokrasi di daerah tetap berlangsung aman, tertib, dan bermartabat.



















