PESISIR SELATAN – Berbagai cara dilakukan untuk mengelabui petugas dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, solar subsidi diduga dikemas dalam kantong plastik, kemudian disembunyikan di dalam pis ikan berbahan gabus untuk menghindari pemeriksaan aparat kepolisian.
Praktik tersebut terbongkar setelah jajaran Polres Pesisir Selatan bersama Unit Intel Kodim 0311 Pessel mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah di Kecamatan Lengayang.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026), petugas mengamankan seorang pria bernama Mardianto alias Anto (53), warga Kampung Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 37 kantong plastik berisi solar, dengan kapasitas masing-masing kantong sekitar 60 liter. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 2.220 liter.
Selain BBM, petugas turut menyita empat drum plastik berukuran besar berwarna biru, 12 jeriken, 23 karung bekas pupuk subsidi berwarna putih, serta satu lembar plastik bening.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (21/10/2026) mengenai sebuah mobil pikap yang diduga membawa solar di wilayah Kambang, Kecamatan Lengayang. BBM tersebut dicurigai akan dibawa ke wilayah Jambi untuk dijual kembali.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polres Pesisir Selatan bersama Unit Intel Kodim 0311 Pessel melakukan patroli wilayah. Sekitar pukul 23.15 WIB, petugas melihat sebuah mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam yang diduga membawa BBM jenis Bio Solar di Jalan Raya Koto Raya, Kecamatan Lengayang.
Namun, ketika hendak dihentikan, kendaraan tersebut tidak mengindahkan petugas. Mobil itu justru berputar arah menuju Kambang dan nyaris mencelakai petugas kepolisian beserta kendaraan operasional yang digunakan.
Pengejaran berlanjut hingga kawasan dekat Pasar Lakitan. Mobil tersebut kemudian berbelok ke arah jalan Kampung Tampunik dan menghilang di sekitar Kampung Rangeh.
Meski kehilangan jejak kendaraan, petugas tetap melakukan penelusuran di kawasan permukiman tersebut.
Keesokan harinya, Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama tim operasional kembali bergerak setelah menerima informasi dari Kapolsek Lengayang mengenai temuan tumpukan karung dan pis ikan berisi BBM di Kampung Kayu Kalek, Kecamatan Lengayang.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik BBM tersebut. Dari hasil penelusuran, solar itu diketahui diduga milik Mardianto alias Anto. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan kepolisian, Mardianto mengakui bahwa solar tersebut sengaja dikemas menggunakan kantong plastik, kemudian dimasukkan ke dalam karung bekas pupuk subsidi.
Setiap kantong berisi sekitar 60 liter solar. Kantong-kantong tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam pis ikan berbahan gabus atau busa berwarna putih. Cara itu diduga digunakan untuk menyamarkan muatan BBM agar tidak mudah diketahui petugas.
Solar tersebut dikumpulkan di wilayah Kecamatan Lengayang sebelum rencananya dijual kembali kepada seseorang berinisial Among, yang disebut beralamat di Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain serta tujuan akhir pengiriman BBM tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Ricky Ricardo, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan serius karena subsidi pemerintah seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat dan sektor yang berhak menerimanya.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan. Kami akan menindak setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyelewengan BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Pessel, AKBP Ricky Ricardo.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengumpulan, pengangkutan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara melawan hukum.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Informasi warga menjadi salah satu pintu penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Saat ini, Mardianto alias Anto beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Pessel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul solar, cara BBM tersebut diperoleh, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
Penetapan status hukum para pihak dan pembuktian unsur pidana akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
















