Sumbarinvestigasi.com|Pessel – Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan bantuan Optimalisasi Lahan (OPLAH) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan total 440 titik kegiatan pada tahun anggaran 2025.
Bantuan OPLAH tersebut diperuntukkan bagi kelompok tani yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Selatan guna mendukung peningkatan produktivitas dan pengolahan lahan pertanian.
Namun dalam pelaksanaannya, bantuan tersebut diduga mengalami pemotongan dana sebesar 15 persen yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Pesisir Selatan.
Dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi awak media dan LSM di lapangan serta keterangan sejumlah ketua kelompok tani yang dikonfirmasi dan enggan disebutkan namanya, namun siap mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Para ketua kelompok tani mengungkapkan, sebelum bantuan dicairkan, mereka terlebih dahulu dikumpulkan dan diberi penjelasan bahwa bantuan OPLAH dari Kementerian Pertanian membutuhkan perjuangan serta biaya pengurusan.
Dalam pertemuan tersebut, kelompok tani diminta tetap mengerjakan kegiatan di lapangan, sementara laporan administrasi dan pengawasan disebut akan ditangani oleh pihak kabupaten, sehingga kelompok dinyatakan “tahu beres”.
Mekanisme pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, yakni 50 persen tahap pertama, kemudian 50 persen tahap kedua yang diambil sekitar satu minggu setelah pencairan awal.
Dana bantuan tersebut tidak langsung diterima kelompok tani, melainkan terlebih dahulu diserahkan kepada salah seorang pegawai UPTD Pertanian di masing-masing kecamatan. Dengan cara menghubungi lewat ponselnya, dimana uangnya diambil apa diantar, “ungkapnya.
Dari total dana bantuan, disebutkan adanya pemotongan sebesar 15 persen, dengan rincian 10 persen untuk tingkat kabupaten dan 5 persen untuk tingkat kecamatan.
Sementara itu, untuk bantuan dengan nilai anggaran di bawah Rp100 juta, pencairan dilakukan sekaligus dengan mekanisme pembayaran melalui pegawai UPTD Pertanian, dan dana diserahkan secara tunai atau cash.
Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 28 Januari 2026, di ruang Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Pesisir Selatan, Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendro Kurniawan, membenarkan adanya pemotongan dana sebesar 15 persen tersebut.
Hendro menjelaskan, pemotongan dilakukan sebagai langkah pengamanan atau safety kegiatan serta untuk menyelesaikan administrasi, karena dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dicantumkan biaya administrasi.
Menurut Hendro, dana tersebut akan digunakan apabila pada saat pelaksanaan PHO (Provisional Hand Over) ditemukan volume pekerjaan yang tidak mencukupi, mengingat kelompok tani bukanlah kontraktor.
Hendro juga menyampaikan bahwa apabila setelah PHO terdapat sisa dana dari pemotongan tersebut, maka uang akan dikembalikan kepada kelompok tani penerima bantuan.
Saat ditanya jumlah kelompok tani penerima bantuan OPLAH di Pesisir Selatan pada tahun 2025, Hendro Kurniawan menyebutkan jumlahnya mencapai lebih dari 300 kelompok.
Namun berdasarkan data yang diperoleh awak media, total bantuan OPLAH yang diterima Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2025 mencapai 440 titik kegiatan, sehingga diduga terdapat ketidaksesuaian atau manipulasi data penerima.
Sejumlah kelompok tani mengaku telah menyelesaikan pekerjaan dan PHO telah dilakukan, namun hingga kini belum menerima sisa dana pemotongan 15 persen yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan.
Para kelompok tani berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian dan Perkebunan Pesisir Selatan, segera menepati janji untuk mengembalikan dana yang telah dipotong, terutama bagi kelompok yang kegiatannya telah dinyatakan selesai.
Terkait pemotongan dana bantuan oleh PPK, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pertanian terkait penyaluran bantuan pemerintah, yang secara tegas melarang pungutan di luar ketentuan resmi dan RAB.(Red)
![]()
