PADANG — Penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di Sumatera Barat (Sumbar) dinilai semakin lemah dalam dua tahun terakhir. Hal ini memicu terjadinya kerusakan alam yang kian masif dan berdampak langsung pada rentetan bencana alam di ranah Minang.
Sorotan tajam ini disampaikan oleh organisasi Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALAH) tepat pada momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (5/6/2026).
Sekretaris Jenderal MAKALAH, Amri Koto, mengungkapkan bahwa praktik dugaan “uang payung” atau dana koordinasi untuk mengamankan aktivitas tambang emas ilegal di beberapa kabupaten di Sumatera Barat sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.
Bahkan, para pelaku usaha tambang ilegal secara terang-terangan berani menyebutkan nominal fantastis per unit alat berat demi menjamin keamanan operasi tambang mereka.
”Tidak tanggung-tanggung, hasil investigasi organisasi kami beberapa bulan ini dana payung tersebut diduga mengalir sampai ke Singgalang satu,” terang Amri blak-blakan.
Amri menambahkan, lemahnya ketegasan hukum ini dibayar mahal dengan hancurnya ekosistem alam.
Dalam dua tahun belakangan, Sumatera Barat terus-menerus dihantam bencana alam hebat, mulai dari banjir bandang hingga tanah longsor setiap kali musim penghujan tiba.
”Kita tidak tahu bencana apa lagi yang akan datang pada tahun 2026 ini jika alam Sumatera Barat terus-menerus dirusak.
Akibat dari kerusakan lingkungan dan kawasan hutan ini, daya dukung dan daya tampung alam menjadi tidak seimbang lagi,” lanjutnya.
Melalui momentum Hari Lingkungan Hidup ini, pengurus MAKALAH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Barat untuk segera mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu dalam memberantas segala bentuk penambangan ilegal yang merusak lingkungan saat ini.
”Karena jika lingkungan terus di rusak, maka anak cucu kita nantinya yang akan merasakan dampaknya di kemudian hari,” pungkas Amri.(Team Redaksi)
![]()
