Sumbarinvestigasi.com|Pessel – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Optimalisasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Painan.
Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan pemotongan dana bantuan OPLAH sebesar 15 persen yang diterima kelompok tani penerima manfaat.
Ketua LSM Garuda Nasional Rahatsyah mendesak pihak Kejaksaan Negeri Painan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melanggar hukum.
Lanjut Rahmat bahwa program OPLAH yang bersumber dari bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tersebut seharusnya diterima secara utuh oleh kelompok tani guna mendukung peningkatan produktivitas lahan pertanian.
“Dana bantuan pemerintah diperuntukkan bagi kelompok tani. Jika benar terjadi pemotongan hingga 15 persen, maka hal itu harus diusut secara transparan karena berpotensi merugikan petani dan negara,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh bantuan OPLAH sebanyak 440 titik kegiatan yang tersebar di berbagai kecamatan pada tahun 2025.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan adanya pemotongan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan yang diterima kelompok tani. Sejumlah ketua kelompok tani mengaku adanya pemotongan tersebut dengan alasan untuk biaya administrasi pembuatan laporan dan pengawasan kegiatan.
Dari keterangan yang diperoleh, mekanisme pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar 50 persen. Dana ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, kemudian sebagian dana disebut diserahkan kepada pihak tertentu sesuai arahan yang diberikan.
LSM Garuda Nasional menilai dugaan pemotongan dana bantuan tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Apalagi, Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Pesisir Selatan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hendro Kurniawan, sebelumnya membenarkan adanya pemotongan dana sebesar 15 persen.
Menurut Hendro, dana tersebut digunakan sebagai dana pengamanan kegiatan dan biaya administrasi pembuatan laporan. Ia juga menyebutkan bahwa dana akan dipergunakan apabila saat proses PHO ditemukan kekurangan volume pekerjaan, serta akan dikembalikan kepada kelompok tani apabila terdapat sisa setelah kegiatan selesai.
Meski demikian, saat ditanya mengenai dasar aturan yang memperbolehkan pemotongan tersebut, Hendro mengakui tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur hal itu.
Atas dasar tersebut, LSM Garuda Nasional meminta Kejaksaan Negeri Painan melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pemotongan dana bantuan OPLAH, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
LSM Garuda Nasional juga menilai dugaan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan bantuan pemerintah dan pemberantasan tindak pidana korupsi apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.(***)
![]()
