PESISIR SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan yang dilakukan seorang karyawan toko dengan modus mengambil uang sedikit demi sedikit setiap hari selama bertahun-tahun. Akibat perbuatan tersebut, pemilik toko diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp700 juta.
Pelaku berinisial AJ alias Amat (31), warga Gurun Panjang, Kecamatan Bayang. Ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gurun Panjang, Kecamatan Bayang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/VII/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Anjes Pernando, pemilik UD Fadhel/Gibran di Jalan Tentara Pelajar, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai. Korban mulai menaruh curiga setelah sering mendapati uang di toko tidak sesuai dengan pencatatan.
Kecurigaan itu akhirnya terjawab ketika korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) pada Rabu (15/7/2026). Dari rekaman tersebut, korban menduga pelaku kerap mengambil uang tunai dari laci kasir maupun laci kamar miliknya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, pelaku telah bekerja sebagai karyawan toko sejak 2021. Selama bekerja, ia diduga mengambil uang tunai setiap hari dengan nominal berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Selain mengambil uang dari laci kasir dan laci kamar korban, pelaku juga diduga tidak menyetorkan seluruh uang hasil transaksi belanja pelanggan kepada pemilik toko.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku uang hasil dugaan pencurian tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online jenis slot. Selain itu, uang tersebut juga dipakai membeli telepon genggam, pakaian, celana, serta kebutuhan pribadi lainnya.
Polisi memperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp700 juta akibat aksi yang diduga berlangsung selama kurang lebih lima tahun tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci kamar milik korban, satu unit telepon genggam Vivo warna silver, satu unit jam tangan warna hitam, sejumlah pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Al Am’ar Faradhyba, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara untuk memastikan total kerugian korban dan menelusuri aliran penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Kami masih melakukan pendalaman terkait keseluruhan rangkaian perbuatannya, termasuk menghitung secara akurat nilai kerugian korban serta menelusuri penggunaan uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut,” kata Al Am’ar.
Ia menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan internal, termasuk melakukan audit kas secara berkala dan memanfaatkan CCTV secara maksimal. Langkah ini penting untuk mencegah tindak pidana serupa terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Unit I Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian kasus tersebut.
















