Mangkir Lagi? Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa dalam Kasus Dugaan TPPU

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi peringatan keras kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026), penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan melakukan upaya jemput paksa.

Ancaman tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, yang menegaskan bahwa penyidik masih menunggu kehadiran Febrie untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kedua.

Sebelumnya, Febrie tidak hadir pada pemanggilan perdana dengan alasan kondisi kesehatan. Ketidakhadiran itu membuat penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.

“Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ujar Rudi Margono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24//7/2026).

Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus untuk mendalami dugaan TPPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penerbitan Sprindik dilakukan setelah penyidik mempelajari alat bukti yang diterima dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Barang bukti tersebut berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyidikan baru terkait dugaan pencucian uang.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan resminya.

Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejagung telah memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026).

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang memenuhi panggilan. Febrie absen dengan alasan kesehatan, sedangkan saksi berinisial NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.

“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ucap Anang.

Pemeriksaan hari ini menjadi penentu bagi kelanjutan proses hukum terhadap Febrie. Apabila kembali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik membuka peluang menggunakan mekanisme pemanggilan paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu pejabat yang sebelumnya memiliki peran strategis dalam penegakan hukum di Indonesia. Perkembangan pemeriksaan hari ini diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *