PADANG — Pengelolaan anggaran pemulihan pascabencana di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan. Pemuda Desa Indonesia Wilayah Sumatera Barat menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Sumbar, Rabu (30/9/2026).
Aksi bertajuk “Pemuda Desa Kawal Dana Bencana” itu menjadi bentuk desakan agar pengelolaan anggaran pemulihan pascabencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebelumnya, Pemuda Desa Indonesia menyoroti anggaran pemulihan pascabencana yang disebut mencapai sekitar Rp534 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp195,10 miliar disebut dialokasikan untuk sektor sumber daya air.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran, audit dan pemeriksaan terhadap anggaran sektor sumber daya air, serta pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dugaan yang dimaksud antara lain pengaturan paket pekerjaan, mark-up anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan hingga potensi konflik kepentingan.
Koordinator lapangan aksi, Arif Al-Hafiz, mengatakan tuntutan utama yang dibawa massa adalah transparansi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut dikelola dengan baik, terlebih dana itu diperuntukkan bagi pemulihan wilayah yang terdampak bencana.
“Kami datang dengan itikad baik untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Salah satu tuntutan utama kami adalah transparansi. Namun, dari aksi yang kami lakukan hari ini, kami menilai tuntutan tersebut belum mendapatkan jawaban dan keterbukaan yang kami harapkan. Karena itu, bagi kami persoalan ini belum selesai,” ujar Arif.
Ia menegaskan, pengawalan yang dilakukan Pemuda Desa Indonesia bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu. Aksi tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya mendorong agar penggunaan anggaran bencana dapat diawasi dan diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana bencana jelas peruntukannya, jelas pekerjaannya, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kalau hari ini transparansi belum kami dapatkan, maka kami akan terus mengawal persoalan ini,” katanya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Umum Pemuda Desa Indonesia Wilayah Sumatera Barat. Ia menegaskan, aksi tersebut bukan akhir dari pengawalan terhadap penggunaan dana pemulihan pascabencana.
Menurutnya, apabila tuntutan keterbukaan belum mendapatkan respons yang diharapkan, pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan melibatkan massa yang lebih besar.
“Dengan tidak adanya transparansi yang kami harapkan kepada massa aksi hari ini, kami menyatakan sikap bahwa persoalan ini akan kami kawal sampai tuntas. Kami tidak ingin persoalan dana bencana berhenti hanya pada aksi hari ini,” ucapnya.
Ia mengatakan, Pemuda Desa Indonesia segera melakukan konsolidasi untuk mempersiapkan aksi lanjutan.
“Kami akan melakukan konsolidasi dan mempersiapkan aksi jilid II dengan massa yang lebih banyak. Kami ingin memastikan pemerintah dan pihak-pihak terkait memberikan keterbukaan kepada masyarakat. Selama tuntutan transparansi belum terpenuhi, kami akan terus mengawal,” ujarnya.
Pemuda Desa Indonesia juga menekankan bahwa berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut perlu ditempatkan sebagai persoalan yang harus diperiksa dan diverifikasi melalui mekanisme yang objektif. Mereka menyatakan tidak ingin tudingan terhadap pihak tertentu menjadi kesimpulan tanpa adanya pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Selain melanjutkan pengawalan di tingkat daerah, Pemuda Desa Indonesia Wilayah Sumatera Barat menyatakan akan membawa persoalan pengelolaan dana pemulihan pascabencana tersebut ke Simposium Pemuda Desa Nasional 2026 di Kota Padang.
Hasil pengawalan dan aspirasi yang dihimpun, selanjutnya akan didorong untuk disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI.
Pemuda Desa Indonesia menegaskan pengawalan akan diarahkan pada tiga hal utama, yakni transparansi, akuntabilitas, serta pemeriksaan terhadap setiap dugaan penyimpangan oleh lembaga yang berwenang.
Bagi mereka, dana pemulihan pascabencana bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat yang sedang berupaya bangkit setelah bencana. Karena itu, keterbukaan dalam setiap tahapan pengelolaannya dinilai menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada publik. (*)















